Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lokasi dan Syarat Pelayanan SIM Keliling di Kota Bekasi 5-10 September 2022

Kompas.com - 05/09/2022, 06:44 WIB
Joy Andre,
Nursita Sari

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Surat izin mengemudi atau SIM merupakan identitas penting yang harus dimiliki pengemudi kendaraan bermotor.

Berdasarkan ketentuan dan hukum yang berlaku di Indonesia, SIM mempunyai masa berlaku selama lima tahun.

Dengan masa berlaku tersebut, pemilik SIM perlu memperhatikan dan memperpanjang usia SIM secara berkala agar status SIM tidak mati.

Menurut Pasal 281 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), seseorang akan dikenakan sanksi denda Rp 1 juta atau hukuman pidana selama empat bulan apabila tertangkap berkendara tanpa mempunyai SIM.

Baca juga: Berkah Street Race Kemayoran bagi Pedagang Starling, Omzet Rp 1 Juta dalam Sehari

Sejumlah opsi disediakan untuk masyarakat yang ingin mengajukan permohonan perpanjangan usia SIM. Salah satunya adalah penyelenggaraan SIM keliling.

Polres Metro Bekasi Kota menggelar layanan SIM keliling dengan waktu operasional pukul 08.00-10.00 WIB setiap Senin hingga Sabtu.

Layanan SIM ini diperuntukkan bagi pemilik SIM yang hendak memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C.

Sementara itu, untuk SIM golongan lain dibutuhkan tes simulasi yang tersedia di masing-masing Satpas Polres.

Baca juga: Pemprov DKI Ganti 2 Direktur PT Transjakarta dan Angkat Komisaris Baru

Melansir akun resmi Instagram Polres Metro Bekasi Kota, berikut lokasi dan syarat pelayanan SIM keliling di wilayah Kota Bekasi pada 5-10 September 2022:

  • Senin, 5 September 2022: Carrefour Harapan Indah, Jalan Harapan Indah Raya Nomor 9E
  • Selasa, 6 September 2022: Mega Bekasi Hypermall, Jalan Jenderal Ahmad Yani Nomor 1
  • Rabu, 7 September 2022: Metropolitan Mall Bekasi, Jalan KH Noer Ali
  • Kamis, 8 September 2022: Bekasi Cyber Park (BCP) Jalan KH Noer Ali Nomor 177
  • Jumat, 9 September 2022: Gateway Park LRT City, Jatibening
  • Sabtu, 10 September 2022: Revo Town Bekasi, Jalan Ahmad Yani Nomor Kavling 1

Baca juga: Anies Resmikan Dua Gereja di Jakarta Utara

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), pemohon SIM kategori C akan dikenakan biaya perpanjangan senilai Rp 75.000, sedangkan Rp 80.000 untuk pemohon kategori SIM A.

Pemohon juga akan dikenakan biaya asuransi senilai Rp 50.000 dan biaya untuk tes kesehatan senilai Rp 50.000.

Selain itu, pemohon juga wajib menyertakan fotokopi E-KTP dan SIM asli untuk diganti dengan SIM yang baru.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Megapolitan
Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Pelaku Tak Senang Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Pelaku Tak Senang Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Megapolitan
Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Megapolitan
17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

Megapolitan
Pintu Rumah Tak Dikunci, Motor Warga di Sunter Dicuri Maling

Pintu Rumah Tak Dikunci, Motor Warga di Sunter Dicuri Maling

Megapolitan
Viral Video Geng Motor Bawa Sajam Masuk Kompleks TNI di Halim, Berakhir Diciduk Polisi

Viral Video Geng Motor Bawa Sajam Masuk Kompleks TNI di Halim, Berakhir Diciduk Polisi

Megapolitan
Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Bakal Dipindahkan ke Panti ODGJ di Bandung

Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Bakal Dipindahkan ke Panti ODGJ di Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Curi Uang Korban

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Curi Uang Korban

Megapolitan
Ketua RW Nonaktif di Kalideres Bantah Gelapkan Dana Kebersihan Warga, Klaim Dibela DPRD

Ketua RW Nonaktif di Kalideres Bantah Gelapkan Dana Kebersihan Warga, Klaim Dibela DPRD

Megapolitan
Menjelang Pendaftaran Cagub Independen, Tim Dharma Pongrekun Konsultasi ke KPU DKI

Menjelang Pendaftaran Cagub Independen, Tim Dharma Pongrekun Konsultasi ke KPU DKI

Megapolitan
DBD Masih Menjadi Ancaman di Jakarta, Jumlah Pasien di RSUD Tamansari Meningkat Setiap Bulan

DBD Masih Menjadi Ancaman di Jakarta, Jumlah Pasien di RSUD Tamansari Meningkat Setiap Bulan

Megapolitan
Tak Hanya Membunuh, Pria yang Buang Mayat Wanita di Dalam Koper Sempat Setubuhi Korban

Tak Hanya Membunuh, Pria yang Buang Mayat Wanita di Dalam Koper Sempat Setubuhi Korban

Megapolitan
Polisi Duga Ada Motif Persoalan Ekonomi dalam Kasus Pembunuhan Wanita di Dalam Koper

Polisi Duga Ada Motif Persoalan Ekonomi dalam Kasus Pembunuhan Wanita di Dalam Koper

Megapolitan
Pria di Pondok Aren yang Gigit Jari Rekannya hingga Putus Jadi Tersangka Penganiayaan

Pria di Pondok Aren yang Gigit Jari Rekannya hingga Putus Jadi Tersangka Penganiayaan

Megapolitan
Dituduh Gelapkan Uang Kebersihan, Ketua RW di Kalideres Dipecat

Dituduh Gelapkan Uang Kebersihan, Ketua RW di Kalideres Dipecat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com