BEKASI, KOMPAS.com - Surat izin mengemudi atau SIM merupakan identitas penting yang harus dimiliki pengemudi kendaraan bermotor.
Berdasarkan ketentuan dan hukum yang berlaku di Indonesia, SIM mempunyai masa berlaku selama lima tahun.
Dengan masa berlaku tersebut, pemilik SIM perlu memperhatikan dan memperpanjang usia SIM secara berkala agar status SIM tidak mati.
Menurut Pasal 281 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), seseorang akan dikenakan sanksi denda Rp 1 juta atau hukuman pidana selama empat bulan apabila tertangkap berkendara tanpa mempunyai SIM.
Baca juga: Berkah Street Race Kemayoran bagi Pedagang Starling, Omzet Rp 1 Juta dalam Sehari
Sejumlah opsi disediakan untuk masyarakat yang ingin mengajukan permohonan perpanjangan usia SIM. Salah satunya adalah penyelenggaraan SIM keliling.
Polres Metro Bekasi Kota menggelar layanan SIM keliling dengan waktu operasional pukul 08.00-10.00 WIB setiap Senin hingga Sabtu.
Layanan SIM ini diperuntukkan bagi pemilik SIM yang hendak memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C.
Sementara itu, untuk SIM golongan lain dibutuhkan tes simulasi yang tersedia di masing-masing Satpas Polres.
Baca juga: Pemprov DKI Ganti 2 Direktur PT Transjakarta dan Angkat Komisaris Baru
Melansir akun resmi Instagram Polres Metro Bekasi Kota, berikut lokasi dan syarat pelayanan SIM keliling di wilayah Kota Bekasi pada 5-10 September 2022:
Baca juga: Anies Resmikan Dua Gereja di Jakarta Utara
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), pemohon SIM kategori C akan dikenakan biaya perpanjangan senilai Rp 75.000, sedangkan Rp 80.000 untuk pemohon kategori SIM A.
Pemohon juga akan dikenakan biaya asuransi senilai Rp 50.000 dan biaya untuk tes kesehatan senilai Rp 50.000.
Selain itu, pemohon juga wajib menyertakan fotokopi E-KTP dan SIM asli untuk diganti dengan SIM yang baru.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.