Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kecelakaan di Tol Jelambar, Penabrak Mengaku Tak Tahu Korbannya Terpental ke Kali Grogol

Kompas.com - 12/09/2022, 20:22 WIB
Mita Amalia Hapsari,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - MA, pengemudi Daihatsu Xenia yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan di Jalan Layang Tol Dalam Kota, Jelambar, Jakarta Barat, mengaku tidak mengetahui ada korban yang terpental ke luar jalan layang.

"Dia enggak tahu kalau dia juga nabrak orang. Dia cuma sadar menabrak mobil," kata Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Barat AKP Hartono saat dihubungi, Senin (12/9/2022).

Hartono mengatakan bahwa saat tabrakan terjadi, mobil Daihatsu Xenia yang dikendarai MA juga sempat berputar dan mengakibatkan tersangka mengalami sedikit luka.

Baca juga: Korban Kecelakaan di Tol Jelambar yang Tercebur ke Kali Grogol Ditemukan Tewas

"Sedangkan mobil tersangka sempat berputar. Tersangka juga mengalami luka tapi sedikit," ujar Hartono.

Hartono menyebut tersangka baru menyadari bahwa ada orang yang terpental ke luar jalan layang akibat dorongan tabrakan setelah istri korban yang berada di dalam mobil berteriak.

"Dia baru tahu setelah istri korban itu teriak. Dari ditu dia baru tahu kalau ada orang terlempar," kata Hartono.

Sementara itu, kecelakaan itu bermula ketika RW tengah memperbaiki mobil Suzuki Balena miliknya yang mogok di bahu jalan bersama istrinya yang beristirahat di dalam mobil.

Baca juga: Tabrak Pria di Tol Jelambar hingga Terceebur Kali Grogol, Pelaku Disebut Melaju di Bahu Jalan

Tiba-tiba datang MA yang melaju searah ke arah timur, melalui bahu jalan tol. Kemudian mobil MA menabrak mobil korban dari belakang. Akibatnya RW yang sedang berada di sekitar mobil pun terpental ke luar jalan layang.

RW kemudian tercebur ke Kali Grogol yang berada di bawah jalan tol tersebut. Ia sempat hilang selama 12 jam, hingga akhirnya Tim SAR gabungan menemukan jasad RW sekitar 100 meter dari dugaan titik korban tercebur.

Atas perbuatannya, MA pun ditahan di kantor polisi dan disangkakan Pasal 310 Ayat 1 dan 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan hukuman 6 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Penganiayaan Putu Satria oleh Senior, STIP Masih Bungkam

Kasus Penganiayaan Putu Satria oleh Senior, STIP Masih Bungkam

Megapolitan
Beredar Video Sekelompok Mahasiswa di Tangsel yang Sedang Beribadah Diduga Dianiaya Warga

Beredar Video Sekelompok Mahasiswa di Tangsel yang Sedang Beribadah Diduga Dianiaya Warga

Megapolitan
Tegar Tertunduk Dalam Saat Dibawa Kembali ke TKP Pembunuhan Juniornya di STIP...

Tegar Tertunduk Dalam Saat Dibawa Kembali ke TKP Pembunuhan Juniornya di STIP...

Megapolitan
Rumah Warga di Bogor Tiba-tiba Ambruk Saat Penghuninya Sedang Nonton TV

Rumah Warga di Bogor Tiba-tiba Ambruk Saat Penghuninya Sedang Nonton TV

Megapolitan
Jadwal Pendaftaran PPDB Kota Bogor 2024 untuk SD dan SMP

Jadwal Pendaftaran PPDB Kota Bogor 2024 untuk SD dan SMP

Megapolitan
Sejumlah Warga Setujui Usulan Heru Budi Bangun 'Jogging Track' di RTH Tubagus Angke untuk Cegah Prostitusi

Sejumlah Warga Setujui Usulan Heru Budi Bangun "Jogging Track" di RTH Tubagus Angke untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Taruna Tingkat 1 STIP Dipulangkan Usai Kasus Penganiayaan oleh Senior

Taruna Tingkat 1 STIP Dipulangkan Usai Kasus Penganiayaan oleh Senior

Megapolitan
Ketika Ahok Bicara Solusi Masalah Jakarta hingga Dianggap Sinyal Maju Cagub DKI...

Ketika Ahok Bicara Solusi Masalah Jakarta hingga Dianggap Sinyal Maju Cagub DKI...

Megapolitan
Kelakuan Pria di Tanah Abang, Kerap Makan di Warteg tapi Bayar Sesukanya Berujung Ditangkap Polisi

Kelakuan Pria di Tanah Abang, Kerap Makan di Warteg tapi Bayar Sesukanya Berujung Ditangkap Polisi

Megapolitan
Viral Video Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa di Tebet, Polisi Masih Buru Satu Pelaku Lain

Viral Video Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa di Tebet, Polisi Masih Buru Satu Pelaku Lain

Megapolitan
Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Megapolitan
Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Megapolitan
Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut   Investasi SDM Kunci Utama

Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut Investasi SDM Kunci Utama

Megapolitan
Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilkada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilkada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com