JAKARTA, KOMPAS.com - Suku Dinas (Sudin) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Selatan telah menerbitkan akta perkawinan pasangan suami istri beda agama berinisial DRS dan JN, sesuai perintah pengadilan.
Kasudin Dukcapil Jakarta Selatan Nurohman mengatakan, penerbitan dokumen tersebut merujuk Pasal 35 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa pencatatan perkawinan berlaku pula bagi perkawinan yang ditetapkan oleh pengadilan.
"Di penjelasannya disebutkan bahwa yang dimaksud dengan 'perkawinan yang ditetapkan oleh pengadilan' adalah perkawinan yang dilakukan antar-umat yang berbeda agama," kata Nurohman saat dikonfirmasi, Kamis (15/9/2022).
Baca juga: Kabulkan Permohonan Nikah Beda Agama, PN Jaksel Perintahkan Dukcapil Terbitkan Akta Perkawinan
Sudin Dukcapil Jaksel menerbitkan akta perkawinan pasangan beda agama itu karena mematuhi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Hal itu merujuk Pasal 7 ayat 2 huruf l Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
"Setelah ada penetapan pengadilan, maka sebagai institusi negara yang taat hukum, Dinas Dukcapil melaksanakan penetapan pengadilan," ujar Nurohman.
"Dalam hal ini Disdukcapil hanya mencatatkan apa yang sudah menjadi penetapan pengadilan dan tidak dalam konteks mengesahkan perkawinan," sambung dia.
Baca juga: Pengadilan Minta Dukcapil Terbitkan Akta Nikah Pasangan Beda Agama, Kemendagri: Segera Dilaksanakan
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan permohonan sepasang kekasih berinisial DRS yang beragama Kristen dan JN yang beragama Islam untuk didaftarkan perkawinannya.
Hakim tunggal Arlandi Triyogo memerintahkan Kantor Sudin Dukcapil Jakarta Selatan menerbitkan akta perkawinan sepasang kekasih beda agama itu.
"Memerintahkan agar Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan untuk mencatatkan Perkawinan Beda Agama Para Pemohon ke Register Pencatatan Perkawinan yang digunakan untuk itu dan segera menerbitkan Akta Perkawinan tersebut," demikian amar putusan pengadilan dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan dikutip Kamis.
Baca juga: Demo BBM Hari Ini Berlangsung di Jakarta, Depok hingga Bekasi, Berikut Lokasinya
Amar putusan yang dibacakan pada Senin (8/8/2022) itu menyebutkan bahwa permohonan pasangan itu hanya dikabulkan sebagian.
Pasangan beda agama ini diberikan izin untuk mendaftarkan perkawinannya dan dibebankan biaya perkara Rp 210.000.
Adapun gugatan dengan nomor 508/Pdt.P/2022/PN JKT.SEL itu didaftarkan pada 27 Juni 2022.
Dalam petitumnya, kedua pemohon meminta hakim memerintahkan Kantor Sudin Dukcapil Jakarta Selatan menerbitkan akta perkawinan yang dilaksanakan pada 31 Mei 2022.
Perkawinan beda agama sepasang kekasih itu telah dilaksanakan di Gereja Kristen Nusantara, Jalan Cempaka Putih Barat XXI, Nomor 34, Jakarta Pusat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.