Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rumah Ibadah di Jakarta Utara Kini Diberikan Akses Pencatatan Dokumen Perkawinan

Kompas.com - 19/09/2022, 22:02 WIB
Larissa Huda

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Jakarta Utara (Pemkot Jakut) memberikan fasilitas kepada tiga rumah ibadah di Cilincing, Penjaringan, dan Tanjung Priok untuk dapat mengakses sistem Paket Dokumen Kawin Tercatat (PDKT).

Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Utara Edward Idris berujar akses paket dokumen merupakan milik Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat.

"Ini memudahkan masyarakat dalam mengajukan pencatatan perkawinan dan pendaftaran pemberkatan agama," kata Edward saat sosialisasi sistem PDKT kepada pengurus 117 Gereja, 24 Vihara, dan satu Pura di Jakarta Utara, dilansir dari Antara, Senin (19/9/2022).

Baca juga: Saat Permohonan Nikah Pasangan Beda Agama Dikabulkan PN Jaksel, Dukcapil Terbitkan Akta Perkawinan

Edward menjelaskan, kedua pelayanan publik berupa pencatatan perkawinan dan pendaftaran pemberkatan agama sudah dapat dilakukan pada masing-masing rumah ibadah yang dituju pemohon.

"Dengan adanya sistem ini, pemohon hanya datang ke rumah ibadah saja. Pengajuan pencatatan perkawinan bisa diajukan melalui pengurus rumah ibadah saat pendaftaran pemberkatan agama di rumah ibadah,” kata Edward.

Selanjutnya, kata Edward, pengurus tiga rumah ibadah tersebut sudah bisa masuk ke dalam aplikasi dan mengunggah berkas permohonan pencatatan perkawinan para pemohon.

Kendati demikian, Edward berujar secara teknis berkas yang diunggah melalui sistem PDKT ini tetap ditindaklanjuti dengan penjadwalan pemanggilan pemohon oleh Satuan Pelaksana Kecamatan Suku Dinas Dukcapil Jakarta Utara.

Edward menerangkan, pemanggilan pemohon bertujuan memverifikasi data hingga tandatangan register terhadap permohonan yang diajukan.

Ada tiga paket dokumen yang diterbitkan Sudin Dukcapil nantinya setelah semua proses dijalani pemohon, yaitu Akta Perkawinan, Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP El), dan Kartu Keluarga (KK).

Baca juga: Ramai soal Nikah Beda Agama, Kemendagri: Dukcapil Hanya Mencatatkan, Bukan Mengesahkan Perkawinan

"Dengan adanya Akta Perkawinan, maka pernikahan diakui sah secara hukum," katanya.

Akta Perkawinan juga diperlukan untuk mempermudah berbagai urusan birokrasi setelah pasangan menikah, seperti kepastian seorang istri mendapatkan haknya, kepastian anak-anak mendapatkan kesejahteraannya dalam keluarga, juga memudahkan pengurusan dalam hal hak asuh anak.

Direktur Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh sebelumnya mengimbau masyarakat yang melangsungkan perkawinan di rumah ibadah selain agama Islam, agar segera mencatatkan perkawinannya ke Dinas Dukcapil terdekat.

Sesuai amanat Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, salah satu kewajiban Dinas Dukcapil adalah mencatat peristiwa penting, termasuk di antaranya perkawinan.

Baca juga: PN Jaksel Izinkan Perkawinan Beda Agama Dicatatkan di Dukcapil, Ini Pertimbangannya

Zudan mengingatkan, bila perkawinan yang telah dicatat tersebut tidak segera dicatat di Dinas Dukcapil, bakal berakibat terlambatnya perubahan status perkawinan yang bersangkutan pada dokumen kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Dilempar Batu oleh Pria Diduga ODGJ, Korban Dapat 10 Jahitan di Kepala

Dilempar Batu oleh Pria Diduga ODGJ, Korban Dapat 10 Jahitan di Kepala

Megapolitan
Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Megapolitan
Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Megapolitan
Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com