Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kesal dengan Pemerkosaan di Hutan Kota oleh Anak di Bawah Umur, Komnas PA Tegur Keras Orangtua Pelaku

Kompas.com - 20/09/2022, 14:51 WIB
Larissa Huda

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait menegur keras orang tua anak berhadapan hukum (ABH) yang menjadi pelaku pemerkosaan di Hutan Kota Rawa Malang, Semper Timur, Cilincing, Jakarta Utara.

Teguran keras dilayangkan Arist di Markas Polres Metro Jakarta Utara karena orang tua ABH dinilai tidak bisa membuat anaknya menyadari kesalahan mereka.

"Saya mengingatkan secara keras kepada orang tua dari pelaku," kata Arist, dilansir dari Antara, Selasa (20/9/2022).

Baca juga: Remaja Diperkosa Anak-anak Usia 12 hingga 14 Tahun di Hutan Kota, Komnas PA Datangi Polisi untuk Beri Masukan

Pasalnya, menurut Arist, kejadian tersebut terjadi akibat kurangnya perhatian dan pola pengasuhan yang salah.

"Kalau tidak salah pengasuhannya, mereka tidak menjadi pelaku kejahatan seksual," katanya.

Arist menambahkan, Komnas PA masih mempelajari kesalahan pada orang tua ABH tersebut apakah bisa dikenakan pidana penelantaran anak atau tidak.

Misalnya, dengan sengaja menghilangkan hak anak untuk memperoleh pendidikan. "Maka perbuatan itu dapat dikategorikan sebagai penelantaran anak," katanya.

Sebagai tindak lanjut jika ada temuan tersebut, Komnas PA akan bertindak sesuai tugasnya dengan menyerahkan temuan kepada pendamping hukum korban, yakni Kantor Pengacara Hotman Paris.

"Porsi penegakan hukumnya nanti dari Bapak Hotman dan kawan-kawan," kata Arist.

Baca juga: Pemerkosa Remaja di Hutan Kota Tak Ditahan, Hotman Paris Minta DPR Revisi UU Sistem Peradilan Pidana Anak

Arist menyatakan keseriusannya dalam menangani perkara yang melibatkan ABH ini sebagai upaya memberi perlindungan kepada anak yang menjadi pelaku maupun korban.

Kepada korban pun sama, Arist menyarankan perlindungan anak dengan memberikan hak korban untuk memperoleh pemulihan trauma dari pihak yang berkompeten. "Perspektifnya perlindungan anak," kata Arist.

Dalam kesempatan itu, Arist mengapresiasi Kepala Polres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Polisi Wibowo yang melibatkan Komnas PA dalam penanganan ABH dan korban yang masih di bawah umur bisa berjalan baik.

Arist juga telah mendengar bahwa ABH tidak ditahan penyidik melainkan dititipkan ke Rumah Aman (Shelter) Anak Berhadapan Hukum di Cipayung, Jakarta Timur. Menurut dia, tindakan itu sebuah langkah yang baik.

Baca juga: Kala Remaja Korban Pemerkosaan di Hutan Kota Dihantui Trauma Mendalam...

"Tidak mungkin anak usia di bawah 12 tahun seperti itu dimasukkan tahanan, nanti jadi salah," kata Arist.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gerindra Kota Bogor Buka Peluang Bentuk Koalisi 'Gemuk' di Pilkada 2024

Gerindra Kota Bogor Buka Peluang Bentuk Koalisi "Gemuk" di Pilkada 2024

Megapolitan
Sudah dengan PKB, Gerindra Kota Bogor Masih Buka Peluang Koalisi dengan Partai Lain

Sudah dengan PKB, Gerindra Kota Bogor Masih Buka Peluang Koalisi dengan Partai Lain

Megapolitan
Khawatirnya Mahmudin soal Rencana Penertiban Juru Parkir Liar, Tak Bisa Lagi Cari Nafkah...

Khawatirnya Mahmudin soal Rencana Penertiban Juru Parkir Liar, Tak Bisa Lagi Cari Nafkah...

Megapolitan
Ketua STIP Sebut Kasus Penganiayaan Putu akibat Masalah Pribadi, Pengamat: Itu Salah Besar, Tidak Mungkin

Ketua STIP Sebut Kasus Penganiayaan Putu akibat Masalah Pribadi, Pengamat: Itu Salah Besar, Tidak Mungkin

Megapolitan
Berkas Pendaftaran Cagub-Cawagub DKI Jalur Independen Diserahkan 8-12 Mei 2024

Berkas Pendaftaran Cagub-Cawagub DKI Jalur Independen Diserahkan 8-12 Mei 2024

Megapolitan
Cara Daftar Seleksi Calon Atlet PPOP DKI Jakarta 2024 dan Syaratnya

Cara Daftar Seleksi Calon Atlet PPOP DKI Jakarta 2024 dan Syaratnya

Megapolitan
Fortuner Penyebab Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ adalah Mobil Dinas Polda Jabar

Fortuner Penyebab Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ adalah Mobil Dinas Polda Jabar

Megapolitan
Foto Kondisi Longsor Sepanjang 10 Meter di Perumahan New Anggrek 2 Depok

Foto Kondisi Longsor Sepanjang 10 Meter di Perumahan New Anggrek 2 Depok

Megapolitan
Kebakaran Toko Pakaian di Pecenongan Diduga akibat Korsleting

Kebakaran Toko Pakaian di Pecenongan Diduga akibat Korsleting

Megapolitan
Pengembangan Stasiun Tanah Abang Pangkas 'Headway' KRL Jalur Serpong, Jadi Lebih Cepat Empat Menit

Pengembangan Stasiun Tanah Abang Pangkas "Headway" KRL Jalur Serpong, Jadi Lebih Cepat Empat Menit

Megapolitan
Pendaftaran Cagub Independen DKI Dibuka, Syarat Calon Dapat 618.968 Dukungan Warga Jakarta

Pendaftaran Cagub Independen DKI Dibuka, Syarat Calon Dapat 618.968 Dukungan Warga Jakarta

Megapolitan
Fenomena Tawuran di Pasar Deprok, Disebut Ulah Provokator dan Diawali Pemasangan Petasan

Fenomena Tawuran di Pasar Deprok, Disebut Ulah Provokator dan Diawali Pemasangan Petasan

Megapolitan
Syoknya Lansia di Bogor, Nyaris Tewas Usai Tertimbun Reruntuhan Rumahnya yang Ambruk akibat Longsor

Syoknya Lansia di Bogor, Nyaris Tewas Usai Tertimbun Reruntuhan Rumahnya yang Ambruk akibat Longsor

Megapolitan
Pengakuan Alumni STIP soal Senioritas di Kampus: Telan Duri Ikan hingga Disundut Rokok

Pengakuan Alumni STIP soal Senioritas di Kampus: Telan Duri Ikan hingga Disundut Rokok

Megapolitan
Junior Tewas Dianiaya Senior di STIP, Keluarga Pelaku Belum Datangi Pihak Korban

Junior Tewas Dianiaya Senior di STIP, Keluarga Pelaku Belum Datangi Pihak Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com