JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyebut pengembangan kawasan transit oriented development (TOD) bakal bergantung kehendak investor.
Pernyataan tersebut disampaikan berkait rencana pengembangan konsep TOD di Jakarta, sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan DKI Jakarta.
Kepala Dinas Cipta Karya, Pertanahan, dan Tata Ruang (Citata) DKI Jakarta Heru Hermawanto berujar, sejatinya terdapat banyak titik yang akan dikembangkan menjadi TOD.
Namun, penentuan akhir titik mana yang bakal dikembangkan menjadi TOD akan bergantung pada keputusan investor.
Baca juga: Di Hadapan Delegasi U20, Anies Pamerkan Kawasan TOD Dukuh Atas
"Sebenarnya banyak sekali (titik yang akan dikembangkan). Kalau titik mana yang akan dikembangkan ini, investor akan masuk, tertarik di (titik yang) mana," urai Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (21/9/2022).
Di sisi lain, sebelum investor mengembangkan kawasan TOD, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terlebih dahulu menyiapkan infrastrukturnya.
Heru menilai, jika infrastruktur kawasan TOD tidak disiapkan, tak ada investor yang akan tertarik untuk menanamkan modal.
"Sebuah TOD, yang pertama (disiapkan) infrastrukturnya dulu. Kalau infrastruktur enggak disiapkan, siapa (investor) mau masuk," tuturnya.
Ia mengatakan bahwa ada beberapa kawasan TOD yang telah memiliki panduan rancangan kota-nya (PRK).
Baca juga: Anies Resmikan Rumah di Kawasan TOD untuk Milenial Jakarta, Mudah Diakses Transportasi Umum
Kata Heru, salah satu TOD yang telah memiliki PRK-nya adalah Stasiun MRT Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
"Ada beberapa TOD ada yang sudah dilakukan penerbitan PRK-nya. Di MRT semua (stasiunnya), dari mulai Stasiun Lebak Bulus," sebut dia.
Untuk diketahui, ada lima arah pengembangan Ibu Kota yang tercantum dalam Pergub Nomor 31 Tahun 2022.
Pertama, Jakarta akan menjadi kota yang berorientasi transit dan digital. Kota berorientasi transit berarti warganya beralih menjadi pengguna transportasi umum.
Lalu, arah pengembangan kedua adalah perumahan dan permukiman yang layak, terjangkau, dan berdaya.
Baca juga: Taman di Kawasan TOD Blok M-Sisingamangaraja Beres Direvitalisasi, Ini Fasilitasnya
Meski ada Pergub RDTR, Pemprov DKI tak akan menghilangkan jenis-jenis permukiman yang sudah ada.
Kemudian, arah pengembangan ketiga adalah lingkungan hidup yang seimbang dan lestari. Keempat, Jakarta menjadi destinasi pariwisata dan budaya global.
Arah pengembangan kelima, Jakarta menjadi magnet atau daya tarik investasi dan pertumbuhan ekonomi kawasan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.