Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Polisi Didesak Pidanakan Baim Wong dan Paula, Kini Justru Buka Peluang Damai

Kompas.com - 05/10/2022, 08:18 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi membuka peluang untuk berdamai dalam kasus laporan prank yang dilakukan pasangan artis Baim Wong dan Paula Verhoeven, yang berpura-pura membuat laporan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro jaya Komisaris Besar Endra Zulpan. Zulpan menyadari perbuatan Baim dan Paula termasuk melawan dan merendahkan penegak hukum.

Polisi akan memberi kesempatan pada Baim dan Paula untuk meminta maaf sehingga kasus diselesaikan dengan restorative justice atau berdamai.

Baca juga: Polda Metro: Kasus Konten Prank Baim Wong Bisa di-Restorative Justice

"Apabila memang ada maksud lain yang unsur pidananya tidak terpenuhi tentunya kami bisa membuka peluang untuk yang bersangkutan meminta maaf, ataupun restorative justice," ujar Zulpan di Polda Metri Jaya, Selasa (4/10/2022).

"Tapi apabila terpenuhi unsur pidananya setelah dimintai keterangan, juga bisa sebaliknya," tutur dia.

Sikap polisi yang membuka peluang damai jelas bertentangan dengan pernyataan mereka sebelumnya yang hendak memberi efek jera kepada Baim Wong dan Paula yang telah merendahkan institusi Polri.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolsek Kebayoran Lama Komisaris Polisi Febriman Sarlase. Diketahui, Baim dan Paula berpura-pura membuat laporan kasus KDRT di Polsek Kebayoran Lama.

"Iya tetap kami tindak lanjuti, kami proses hukum. Mungkin dari Baim ada niat baik untuk mohon maaf institusi tapi tanpa mengesampingkan perbuatannya yang mencemarkan nama baik institusi," kata Febriman saat dikonfirmasi, Senin (3/10/2022).

Baca juga: Polda Metro: Buat Laporan Palsu seperti Konten Prank Baim Wong Melawan Hukum

 

Febriman mengatakan proses hukum akan dilakukan untuk memberikan efek jera kepada Baim Wong dan Paula sekaligus pelajaran bagi masyarakat luas.

"Supaya ini jadi efek jera. Untuk masyarakat agar tidak buat konten atau kepentingan pribadi sembarangan di kantor polisi," kata Febriman.

Febriman mengatakan, kasus prank laporan palsu KDRT yang terjadi di Polsek Kebayoran Lama sedang proses pelimpahan ke Polres Metro Jakarta Selatan.

 

Polisi didesak proses hukum Baim Wong

Adapun sebelumnya polisi telah didesak untuk memproses hukum Baim Wong dan Paula agar mendapat efek jera. Karena itu sudah selayaknya polisi tanpa ragu memproses hukum pasangan artis tersebut.

Desakan itu disampaikan Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Siti Aminah Tardi. Ia meminta kepolisian bisa menindak tegas YouTuber Baim Wong dan istrinya, Paula Verhoeven yang telah membuat laporan KDRT sebagai konten prank.

Baca juga: Polisi Sita Video Prank Laporan KDRT Palsu yang Dibuat Baim Wong dan Paula

"Kami berharap kepolisian menindak Baim dan Paula karena telah melaporkan adanya perbuatan pidana padahal tidak (ada) atau (digunakan) untuk (konten) prank," ujar Ami saat dihubungi melalui pesan singkat, Senin (3/10/2022).

Ami mengatakan, Baim dan Paula sudah melanggar pasal pidana Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 220 tentang laporan palsu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com