JAKARTA, KOMPAS.com - Bangunan semipermanen atau bedeng di sepanjang rel dekat Jakarta International Stadium (JIS), Tanjung Priok, Jakarta Utara, telah rata dengan tanah.
Bedeng yang dibangun di Kampung Bayam dan Kampung Bambu itu dibongkar oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI) pada Selasa (11/10/2022).
Beberapa pihak seperti Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara, Satpol PP, TNI/Polri, dan PT KAI membantu warga membongkar huniannya.
Kompas.com mendatangi langsung lokasi pembongkaran. Berdasarkan pantauan, tak ada alat berat yang diterjunkan PT KAI untuk membongkar 254 bedeng, yang selama ini dijadikan sebagai tempat tinggal maupun usaha oleh warga.
Baca juga: Wagub Sebut Pemprov DKI Tak Akan Relokasi Warga Gusuran Dekat JIS
Sejumlah petugas membongkar bangunan liar dengan bambu, sedangkan warga sibuk memegang palu guna membongkar bedeng-bedengnya.
Mereka mencoba merobohkan material kayu yang menjadi pondasi bangunan semipermanen tersebut.
Selain bangunan di pinggir rel, petugas juga membongkar bedeng-bedeng di bawah rel kereta.
PT KAI mengerahkan setidaknya 670 personel gabungan untuk membongkar bedeng di dekat JIS. Tak ada perlawanan dari para warga pemilik bangunan liar atas penertiban ini.
Kepala Humas PT KAI Daop 1 Eva Chairunisa mengatakan, ratusan personel yang diterjunkan itu berasal dari PT KAI Daop 1 Jakarta, Satpol PP DKI, Dishub DKI, PPSU DKI, Pemerintah Kota Jakarta Utara, dan TNI/Polri.
"Hari ini secara total ada 670 personel gabungan baik dari Daop 1 jakarta ataupun juga Pemkot Jakarta Utara, TNI/Polri," kata Eva saat ditemui Kompas.com di Kampung Bayam, Selasa.
Baca juga: Bangunan Liar di Dekat JIS Dibongkar, Warga: Enggak Tahu Mau ke Mana, Pusing
"Masalah pembagian uang ganti rugi enggak jelas. Kalau menurut saya sebagai pemilik di sini pembagian ganti rugi ini tidak sesuai," ucap Sin yang telah tinggal di sana lebih dari 20 tahun.
Perempuan itu mengaku sudah siap apabila ada penggusuran lahan. Namun, Sin masih mempersoalkan pemberian uang ganti rugi dari pemerintah.
Warga lainnya bernama Zeva Siahaan (33) bahkan menolak penggusuran itu. Sebab, Zeva merasa uang ganti rugi tidak sesuai perjanjian.
"Saya sendiri enggak setuju karena dana yang dikasih kecil, cuma Rp 2,9 juta, enggak sesuai sama yang dijanjikan Menteri PUPR waktu itu. Terus kelurahan juga enggak transparan," terang Zeva.
Baca juga: Warga di Dekat JIS yang Digusur Keluhkan Uang Ganti Rugi: Tak Sesuai Janji