Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 14/10/2022, 21:56 WIB
Tria Sutrisna,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Polda Sumatera Barat AKBP D, diduga mengambil secara diam-diam sabu seberat 5 kilogram dari barang bukti hasil pengungkapan kasus narkoba di Mapolres Bukittinggi.

Untuk menghilangkan jejak, mantan Kapolres Bukittinggi itu mengganti sabu yang diambilnya dengan tawas.

"Itu sabu dari hasil (pengungkapan), barang bukti. Pengungkapan di Polres Bukittinggi, diambil 5 kilogram. Dia ganti dengan tawas," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa, Jumat (14/10/2022).

Baca juga: Polda Metro Ungkap Keterlibatan Irjen Teddy Minahasa dalam Peredaran Sabu, Berawal dari Temuan Sabu di Jakarta

Berdasarkan pengakuan sementara, AKBP D mengambil sabu-sabu tersebut atas perintah Irjen Teddy Minahasa, Kapolda Sumatera Barat yang kini dalam proses mutasi menjadi Kapolda Jawa Timur.

AKBP D diminta mengambil sabu seberat 5 kilogram dari total 41 kilogram sabu-sabu yang hendak dimusnahkan di Mapolres Bukittinggi.

"Kami masih dalami, tapi memang berdasarkan keterangan dari saudara AKBP D itu perintah dari bapak TM," kata Mukti.

Kini, kata Mukti, Teddy sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan dilakukan setelah penyidik memeriksa dia sebagai saksi pada Kamis (13/10/2022).

Baca juga: Sabu yang Diduga Diedarkan Irjen Teddy Minahasa Menyasar ke Kampung Bahari

Penyidik juga sudah melakukan gelar perkara untuk menentukan status Teddy pada Jumat (14/10/2022) pagi.

"TM telah diperiksa sebagai saksi tadi (kamis) malam, dan tadi pagi kami telah melakukan gelar perkara dan menetapkan TM sebagai tersangka," ungkap Mukti.

Teddy dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.

"Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun," pungkasnya.


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Ancaman 'Debt Collector' Bikin Nasabah Bunuh Diri, Sahroni Minta Polri dan OJK Awasi Aplikasi Pinjol

Ancaman "Debt Collector" Bikin Nasabah Bunuh Diri, Sahroni Minta Polri dan OJK Awasi Aplikasi Pinjol

Megapolitan
Bersedia Direlokasi ke Rusunawa Nagrak, Warga Kampung Bayam: Asal Bukan Selamanya

Bersedia Direlokasi ke Rusunawa Nagrak, Warga Kampung Bayam: Asal Bukan Selamanya

Megapolitan
Alat Ukur Kualitas Udara Bermasalah karena Dekat Pabrik, DLH DKI: Pemindahan Butuh Kajian

Alat Ukur Kualitas Udara Bermasalah karena Dekat Pabrik, DLH DKI: Pemindahan Butuh Kajian

Megapolitan
Heru Budi Segera Ajukan Tarif Transjakarta Bandara Rp 5.000 ke DPRD DKI

Heru Budi Segera Ajukan Tarif Transjakarta Bandara Rp 5.000 ke DPRD DKI

Megapolitan
Thamrin City Kini, Keramaian yang Tak Merata di antara Warna-warni Pakaian

Thamrin City Kini, Keramaian yang Tak Merata di antara Warna-warni Pakaian

Megapolitan
Polisi Telah Indetifikasi Anggota Ormas yang Serang Lapak Pedagang Pasar Kutabumi

Polisi Telah Indetifikasi Anggota Ormas yang Serang Lapak Pedagang Pasar Kutabumi

Megapolitan
KLHK Diminta Tindak Pabrik di Bekasi yang Dianggap Bikin Alat Ukur Kualitas Udara Bermasalah

KLHK Diminta Tindak Pabrik di Bekasi yang Dianggap Bikin Alat Ukur Kualitas Udara Bermasalah

Megapolitan
Dishub DKI Tunggu LRT Jabodebek Beroperasi Komersil untuk Kaji Usul Ganjil Genap Diperluas

Dishub DKI Tunggu LRT Jabodebek Beroperasi Komersil untuk Kaji Usul Ganjil Genap Diperluas

Megapolitan
Tak Ada Tanda Penganiayaan pada Lansia yang Tewas Diduga Gantung Diri di Cengkareng

Tak Ada Tanda Penganiayaan pada Lansia yang Tewas Diduga Gantung Diri di Cengkareng

Megapolitan
Pekan Ini, Polda Metro Minta Keterangan Ahli Terkait Kasus Rumah Produksi Film Dewasa

Pekan Ini, Polda Metro Minta Keterangan Ahli Terkait Kasus Rumah Produksi Film Dewasa

Megapolitan
Tertangkapnya 13 Pelaku Pungli Sopir Truk di Babelan, Kerap Minta Uang hingga Rp 10.000 untuk Sekali Melintas

Tertangkapnya 13 Pelaku Pungli Sopir Truk di Babelan, Kerap Minta Uang hingga Rp 10.000 untuk Sekali Melintas

Megapolitan
Tembok Gedung yang Sedang Dihancurkan Timpa Permukiman Warga di Duren Sawit

Tembok Gedung yang Sedang Dihancurkan Timpa Permukiman Warga di Duren Sawit

Megapolitan
Selain Rusak Lapak di Pasar Kutabumi, Kelompok OTK Juga Jarah Dagangan Penjual

Selain Rusak Lapak di Pasar Kutabumi, Kelompok OTK Juga Jarah Dagangan Penjual

Megapolitan
Anggota DPRD DKI Usul Ganjil Genap Diperluas ke Jalan yang Dilintasi LRT Jabodebek

Anggota DPRD DKI Usul Ganjil Genap Diperluas ke Jalan yang Dilintasi LRT Jabodebek

Megapolitan
Dinas LH DKI Sebut KLHK Bakal Buat Aturan Standardisasi Alat Pengukur Kualitas Udara

Dinas LH DKI Sebut KLHK Bakal Buat Aturan Standardisasi Alat Pengukur Kualitas Udara

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com