JAKARTA, KOMPAS.com - Kelompok Pemuda Batak Bersatu mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Mereka hendak mengawal persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Sidang perdana kasus tersebut menghadirkan keempat terdakwa yakni Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan itu pun telah dimulai sejak pukul 10.00 WIB.
Baca juga: BERITA FOTO: Penampakan Ferdy Sambo Hadapi Sidang Perdana
Berdasarkan pantauan Kompas.com di lokasi, Kelompok Pemuda Batak Bersatu berkumpul di depan gerbang PN Jakarta Selatan.
Para kelompok tersebut tampak bernegosiasi dengan polisi yang berjaga di balik gerbang dalam PN Jakarta Selatan.
Ketua DPC Jakarta Timur Kelompok Pemuda Batak Bersatu Indonesia, Hiras Silitonga mengatakan, kedatangan para massa PBB ini untuk mengawal sidang kasus tersebut.
"Semoga hakim kita ikhlas dan tulus sesuai dengan perilaku yang dilakukan si pelaku, hukum bisa diterima," ucap Hiras di lokasi, Senin.
Baca juga: Kuat Maruf Desak Putri Candrawathi Laporkan Yosua ke Ferdy Sambo
Hiras berharap agar para terdakwa dihukum dengan sesuai dengan perilaku mereka yang diduga telah membunuh Brigadir J.
"Iya, sesuai perilaku dia yang dia diterima hukumnya. Tapi tentu hakim yang menentukan," ucap Hiras.
Sidang perkara kasus kematian Brigadir J di PN Jakarta Selatan itu digelar Senin, pukul 10.00 WIB.
Tersangka Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi dihadirkan dalam persidangan yang digelar di ruang utama PN Jaksel, Prof Oemar Seno Adji.
Sidang perdana itu beragendakan pemeriksaan untuk para tersangka terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Baca juga: Kuat Maruf Desak Putri Candrawathi Laporkan Yosua ke Ferdy Sambo
Selain itu, dua tersangka lain yakni Ricky Rizal dan Kuat Maruf yang tak lain merupakan ajudan dan asisten rumah tangga (ART) Sambo juga akan menjalani disidang pada Senin ini.
Untuk diketahui, berkas perkara seluruh tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice pada kasus Brigadir J telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung sejak 28 September 2022.
Tercatat total ada 11 tersangka dalam kasus kematian Brigadir J. Lima Tersangka di luar obstruction of justice itu disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Sedangkan para tersangka obstruction of justice itu diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.
Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.