JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang perdana gugatan ijazah palsu Presiden Joko Widodo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diwarnai dengan sahut-sahutan pendukung penggugat, Selasa (18/10/2022).
Adapun gugatan ini dilakukan oleh warga bernama Bambang Tri Mulyono. Pantauan Kompas.com, massa pendukung Bambang tampak sudah memadati ruang sidang sejak pagi.
"Kebohongan harus diungkap!" ujar warga.
"Kalau ijazah saja palsu, bagaimana memimpin negara ini?" kata mereka.
Bahkan, ruang sidang sampai harus dipindah karena tak cukup menampung warga yang hadir untuk menyaksikan jalannya persidangan.
Baca juga: Sidang Perdana Gugatan Ijazah Palsu Jokowi Ditunda
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang perdana terkait dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo yang dijadwalkan digelar pada Selasa (18/10/2022).
Keempat tergugat dalam perkara ini, yaitu Presiden Joko Widodo, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, diwakili oleh kuasa hukum masing-masing.
Namun, kuasa hukum dari Jokowi dinyatakan tidak sah dalam persidangan tersebut karena tidak membawa surat keterangan kuasa.
"Pada kesempatan ini bahwasanya surat kuasa hukum belum dapat kami bawa pada persidangan kali ini, karena masih dalam proses penerbitan surat kuasa subsitusi," ujar kuasa hukum Jokowi di dalam persidangan, Selasa (18/10/2022).
Baca juga: [HOAKS] Video Tarif Ijazah Palsu Jokowi
Adapun kuasa hukum dari KPU, MPR, dan Kemendikbud Ristek juga diminta oleh majelis hakim untuk melengkapi berkas surat keterangan kuasa pada persidangan selanjutnya.
"Untuk tergugat I secara hukum kami menyatakan belum hadir karena belum ada surat kuasa, nanti akan kami panggil lagi. Untuk tergugat lain II, III, IV, sudah ada surat kuasanya, tapi harus masih dilengkapi," kata Hakim Ketua Heneng Pujadi.
Kemudian, majelis hakim meminta para tergugat dan penggugat untuk bersepakat menentukan waktu sidang perdana dilaksanakan.
Berdasarkan hasil musyawarah bersama, majelis hakim memutuskan sidang perdana terkait dugaan ijazah palsu Jokowi akan digelar pada 31 Oktober 2022.
"Pada hari Senin tanggal 31 Oktober 2022 kami sepakati pukul 9.40 WIB. Kami minta kepada para pihak mematuhi perintah yang ada, kalau tidak ada pertanyaan lagi kami nyatakan sidang ditutup," tutup Heneng.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.