JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang perdana gugatan ijazah Palsu Presiden Joko Widodo digelar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Selasa (18/10/2022).
Sidang itu dihadiri oleh para pendukung Bambang Tri Mulyono, penggugat ijazah Jokowi yang baru-baru ini ditangkap polisi atas dugaan menebar ujaran kebencian dan penistaan agama.
Pantauan Kompas.com, para pendukung Bambang memenuhi ruang sidang. Mereka sempat bersahut-sahutan menyuarakan agar hakim mengusut tuntas dugaan Jokowi menggunakan ijazah palsu saat mendaftar pada pilpres 2019 lalu.
"Kebohongan harus diungkap!" ujar warga.
"Kalau ijazah saja palsu, bagaimana memimpin negara ini?" kata mereka.
Baca juga: Tidak Hadiri Sidang karena Ditahan, Penggugat Ijazah Palsu Jokowi Diwakili Pengacara
Bahkan, ruang sidang sampai harus dipindah karena tak cukup menampung warga yang hadir untuk menyaksikan jalannya persidangan.
Teman SMA Jokowi hadir bawa ijazah
Di sisi lain, teman SMA Presiden Jokowi, Bambang Surojo, juga datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menyaksikan sidang atas perkara dugaan ijazah palsu itu.
Tak hanya sekadar menyaksikan sidang, Bambang juga membawa selembar fotokopi ijazahnya dari SMA Sekolah Menengah Pembangunan Persiapan (SMPP) 40 Solo, yang saat ini sudah berganti nama menjadi SMA 6 Surakarta.
"Sebagai bukti bahwa ijazah Pak Jokowi itu asli, sama persis dengan saya punya. Yang membedakan hanya pas foto. Semua sama, nomor ininya juga sama karena di tahun yang sama kami lulus," kata Bambang di lokasi.
Baca juga: Teman SMA Jokowi: Ijazah Pak Jokowi Asli, Sama Persis dengan Punya Saya
Bambang mengungkapkan, dirinya merupakan teman satu kelas dari Jokowi sejak kelas 10 hingga 12 SMA.
Ia mengaku terkejut atas gugatan Bambang Tri Mulyono yang menyebut bahwa Jokowi menggunakan ijazah palsu saat mengikuti Pemilihan Presiden tahun 2019.
"Ya cukup terkejut, kami cukup terkejut mengapa ada gugatan seperti itu," ucap Bambang.
Penggugat minta Jokowi datang ke pengadilan
Tim kuasa hukum Bambang Tri Mulyono selaku penggugat, meminta agar Jokowi datang langsung ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat guna menunjukkan ijazahnya di hadapan majelis hakim.
Eggi Sudjana, selaku pengacara Bambang Tri Mulyono mengatakan, pembenaran terkait ijazah asli Jokowi harus dibuktikan melalui tahapan di persidangan.
"Nah lewat penjelasan ini saya kira jangan dinilai buruk. Ini baik buat Jokowi, kan sebenarnya tidak sampai 10 menit untuk Jokowi datang 'nih ijazah saya asli kok, mana yang palsunya?' kan selesai," ujar Eggi.
Baca juga: Pengacara Minta Jokowi Hadiri Sidang Ijazah Palsu, Hakim: Penggugat Juga Enggak Datang
Eggi menyadari bahwa Universitas Gajah Mada sebelumnya telah memberi penjelasan resmi di media bahwa Presiden Jokowi pernah berkuliah di sana.
Namun, ia menilai penjelasan itu tak bisa menjadi bukti. Apalagi, di saat bersamaan, gugatan terkait dugaan ijazah palsu Jokowi ini tengah berjalan di pengadilan.
"Penjelasan UGM, penjelasan SMA 6 tidak bernilai secara ilmu hukum, kenapa? karena tidak disampaikan di sidang pengadilan," ucap Eggi.
Atas dasar tersebut, Eggi berharap, Rektor UGM Profesor Ova Emilia dan jajaran SMA 6 Surakarta dapat menjadi saksi dalam persidangan perkara dugaan ijazah palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nantinya.
Sidang ditunda
Sidang perdana dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi kemarin akhirnya ditunda oleh hakim.
Majelis hakim memutuskan menunda sidang karena tidak lengkapnya surat keterangan kuasa yang dibawa oleh kuasa hukum para tergugat.
Keempat tergugat dalam perkara ini, yaitu Presiden Jokowi, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi diwakili oleh kuasa hukum masing-masing.
Namun, kuasa hukum Jokowi dinyatakan tidak sah dalam persidangan tersebut karena tidak membawa surat keterangan kuasa.
"Bahwasanya surat kuasa hukum belum dapat kami bawa pada persidangan kali ini, karena masih dalam proses penerbitan surat kuasa subsitusi," ujar kuasa hukum Jokowi.
Baca juga: Sidang Ijazah Jokowi Ditunda karena Kuasa Hukum Tak Membawa Surat Kuasa Khusus
Adapun kuasa hukum dari KPU, MPR, dan Kemendikbud Ristek juga diminta oleh majelis hakim untuk melengkapi lagi berkas surat keterangan kuasa pada persidangan selanjutnya.
"Untuk tergugat lain II, III, IV, sudah ada surat kuasanya tapi harus masih dilengkapi," kata Hakim Ketua Heneng Pujadi.
Berdasarkan hasil musyawarah bersama, majelis hakim memutuskan sidang perdana terkait dugaan ijazah palsu Jokowi akan pada digelar 31 Oktober 2022.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.