JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana terkait dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo pada Selasa (18/10/2022).
Bambang Tri Mulyono selaku penggugat tidak menghadiri sidang tersebut karena saat ini ditahan setelah ditetapkan tersangka dalam kasus ujaran kebencian serta penistaan agama.
Oleh karena itu, Bambang diwakili oleh kuasa hukum bernama Ahmad Khozinudin, Eggi Sudjana, Yasin, dan Juju Purwantoro.
Baca juga: Keriuhan Sidang Gugatan Ijazah Palsu Jokowi, Pendukung Bambang Tri Mulyono Padati Ruangan
Kemudian, majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Heneng Pujadi mempertanyakan penggugat Bambang Tri Mulyono yang tidak hadir dalam sidang tersebut.
Dengan lantang, Eggi selaku kuasa hukum penggugat menjelaskan kepada majelis hakim perihal tidak hadirnya Bambang dalam sidang perdana itu.
"Penggugat tidak hadir karena ditahan oleh polisi. Tolong Yang Mulia, tidak ada unsur kesengajaan oleh klien kami. Dia ditahan," kata Eggi di dalam persidangan, Selasa.
Atas dasar tersebut, Eggi meminta kepada majelis hakim agar dapat berkoordinasi dengan pihak kepolisian agar Bambang dapat dihadirkan dalam sidang selanjutnya.
Baca juga: Sidang Ijazah Jokowi Ditunda karena Kuasa Hukum Tak Membawa Surat Kuasa Khusus
Sidang pada hari ini ditunda oleh majelis hakim karena tidak lengkapnya surat keterangan kuasa yang dibawa oleh kuasa hukum para tergugat.
Keempat tergugat dalam perkara ini, yaitu Presiden Joko Widodo, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, diwakili oleh kuasa hukum masing-masing.
Namun, kuasa hukum dari Jokowi dinyatakan tidak sah dalam persidangan tersebut karena tidak membawa surat keterangan kuasa.
"Pada kesempatan ini bahwasanya surat kuasa hukum belum dapat kami bawa pada persidangan kali ini karena masih dalam proses penerbitan surat kuasa subsitusi," ujar kuasa hukum Jokowi.
Baca juga: Polres Jaksel Segera Panggil Artis Billy Syahputra Terkait Kasus Dugaan Penghinaan
Adapun kuasa hukum dari KPU, MPR, dan Kemendikbud Ristek dinyatakan diminta oleh majelis hakim untuk melengkapi berkas surat keterangan kuasa pada persidangan selanjutnya sehingga majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan tersebut.
"Untuk tergugat I secara hukum kami menyatakan belum hadir karena belum ada surat kuasa, nanti akan kami panggil lagi. Untuk tergugat lain II, III, IV, sudah ada surat kuasanya, tapi harus masih dilengkapi," kata Hakim Ketua Heneng Pujadi.
Sidang perdana atas dugaan ijazah palsu Jokowi itu nantinya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 31 Oktober 2022 mulai pukul 09.40 WIB.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.