Salin Artikel

Tidak Hadiri Sidang karena Ditahan, Penggugat Ijazah Palsu Jokowi Diwakili Pengacara

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana terkait dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo pada Selasa (18/10/2022).

Bambang Tri Mulyono selaku penggugat tidak menghadiri sidang tersebut karena saat ini ditahan setelah ditetapkan tersangka dalam kasus ujaran kebencian serta penistaan agama.

Oleh karena itu, Bambang diwakili oleh kuasa hukum bernama Ahmad Khozinudin, Eggi Sudjana, Yasin, dan Juju Purwantoro.

Kemudian, majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Heneng Pujadi mempertanyakan penggugat Bambang Tri Mulyono yang tidak hadir dalam sidang tersebut.

Dengan lantang, Eggi selaku kuasa hukum penggugat menjelaskan kepada majelis hakim perihal tidak hadirnya Bambang dalam sidang perdana itu.

"Penggugat tidak hadir karena ditahan oleh polisi. Tolong Yang Mulia, tidak ada unsur kesengajaan oleh klien kami. Dia ditahan," kata Eggi di dalam persidangan, Selasa.

Atas dasar tersebut, Eggi meminta kepada majelis hakim agar dapat berkoordinasi dengan pihak kepolisian agar Bambang dapat dihadirkan dalam sidang selanjutnya.

Sidang pada hari ini ditunda oleh majelis hakim karena tidak lengkapnya surat keterangan kuasa yang dibawa oleh kuasa hukum para tergugat.

Keempat tergugat dalam perkara ini, yaitu Presiden Joko Widodo, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, diwakili oleh kuasa hukum masing-masing.

Namun, kuasa hukum dari Jokowi dinyatakan tidak sah dalam persidangan tersebut karena tidak membawa surat keterangan kuasa.

"Pada kesempatan ini bahwasanya surat kuasa hukum belum dapat kami bawa pada persidangan kali ini karena masih dalam proses penerbitan surat kuasa subsitusi," ujar kuasa hukum Jokowi.

Adapun kuasa hukum dari KPU, MPR, dan Kemendikbud Ristek dinyatakan diminta oleh majelis hakim untuk melengkapi berkas surat keterangan kuasa pada persidangan selanjutnya sehingga majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan tersebut.

"Untuk tergugat I secara hukum kami menyatakan belum hadir karena belum ada surat kuasa, nanti akan kami panggil lagi. Untuk tergugat lain II, III, IV, sudah ada surat kuasanya, tapi harus masih dilengkapi," kata Hakim Ketua Heneng Pujadi.

Sidang perdana atas dugaan ijazah palsu Jokowi itu nantinya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 31 Oktober 2022 mulai pukul 09.40 WIB.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/10/18/15042661/tidak-hadiri-sidang-karena-ditahan-penggugat-ijazah-palsu-jokowi-diwakili

Terkini Lainnya

Motor dan STNK Mayat di Kali Sodong Raib, Keluarga Duga Dijebak Seseorang

Motor dan STNK Mayat di Kali Sodong Raib, Keluarga Duga Dijebak Seseorang

Megapolitan
Terganggu Pembangunan Gedung, Warga Bentrok dengan Pengawas Proyek di Mampang Prapatan

Terganggu Pembangunan Gedung, Warga Bentrok dengan Pengawas Proyek di Mampang Prapatan

Megapolitan
Ponsel Milik Mayat di Kali Sodong Hilang, Hasil Lacak Tunjukkan Posisi Masih di Jakarta

Ponsel Milik Mayat di Kali Sodong Hilang, Hasil Lacak Tunjukkan Posisi Masih di Jakarta

Megapolitan
Pakai Seragam Parkir Dishub, Jukir di Duri Kosambi Bingung Tetap Diamankan Petugas

Pakai Seragam Parkir Dishub, Jukir di Duri Kosambi Bingung Tetap Diamankan Petugas

Megapolitan
Sekolah di Tangerang Selatan Disarankan Buat Kegiatan Sosial daripada 'Study Tour' ke Luar Kota

Sekolah di Tangerang Selatan Disarankan Buat Kegiatan Sosial daripada "Study Tour" ke Luar Kota

Megapolitan
RS Bhayangkara Brimob Beri Trauma Healing untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

RS Bhayangkara Brimob Beri Trauma Healing untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Megapolitan
KPU Kota Bogor Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur jika Mencalonkan Diri di Pilkada 2024

KPU Kota Bogor Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur jika Mencalonkan Diri di Pilkada 2024

Megapolitan
Pemilik Mobil yang Dilakban Warga gara-gara Parkir Sembarangan Mengaku Ketiduran di Rumah Saudara

Pemilik Mobil yang Dilakban Warga gara-gara Parkir Sembarangan Mengaku Ketiduran di Rumah Saudara

Megapolitan
Sebelum Ditemukan Tak Bernyawa di Kali Sodong, Efendy Pamit Beli Bensin ke Keluarga

Sebelum Ditemukan Tak Bernyawa di Kali Sodong, Efendy Pamit Beli Bensin ke Keluarga

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Prioritaskan Warga Jakarta dalam Rekrutmen PJLP dan Tenaga Ahli

Pemprov DKI Diminta Prioritaskan Warga Jakarta dalam Rekrutmen PJLP dan Tenaga Ahli

Megapolitan
Polisi Kesulitan Identifikasi Pelat Motor Begal Casis Bintara di Jakbar

Polisi Kesulitan Identifikasi Pelat Motor Begal Casis Bintara di Jakbar

Megapolitan
Parkir Sembarangan Depan Toko, Sebuah Mobil Dilakban Warga di Koja

Parkir Sembarangan Depan Toko, Sebuah Mobil Dilakban Warga di Koja

Megapolitan
Terminal Bogor Tidak Berfungsi Lagi, Lahannya Jadi Lapak Pedagang Sayur

Terminal Bogor Tidak Berfungsi Lagi, Lahannya Jadi Lapak Pedagang Sayur

Megapolitan
Duga Ada Tindak Pidana, Kuasa Hukum Keluarga Mayat di Kali Sodong Datangi Kantor Polisi

Duga Ada Tindak Pidana, Kuasa Hukum Keluarga Mayat di Kali Sodong Datangi Kantor Polisi

Megapolitan
Dijenguk Polisi, Casis Bintara yang Dibegal di Jakbar 'Video Call' Bareng Aipda Ambarita

Dijenguk Polisi, Casis Bintara yang Dibegal di Jakbar "Video Call" Bareng Aipda Ambarita

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke