JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi meringkus pelaku pembunuhan seorang perempuan berinisial AYR (36) yang ditemukan di kolong Tol Becakayu, Kota Bekasi, Rabu (19/10/2022).
Pelaku berinisial R tersebut ditangkap setelah penyidik gabungan memeriksa sejumlah kamera pengawas atau CCTV yang terpasang di beberapa titik dan juga di sekitar lokasi kejadian.
"Ada beberapa titik CCTV yang mengarah kepada kendaraan yang digunakan pelaku," ujar Kapolsek Pondok Gede Kompol Herman dalam keterangannya, Rabu (19/10/2022).
Baca juga: Teka-teki Jasad Perempuan Terbungkus Plastik di Kolong Tol Becakayu yang Mulai Temui Titik Terang
Berdasarkan hasil rekaman kamera CCTV yang didapatkan kepolisian, kata Herman, pelaku diduga membawa korban yang sudah tak bernyawa menggunakan mobil berwarna putih.
Jasad korban berinisial AYR yang sudah dibungkus menggunakan plastik itu kemudian dibuang ke kolong Tol Becakayu.
"Iya, Avanza putih," kata Herman.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap pembuang sekaligus pembunuh perempuan yang ditemukan di Tol Becakayu, Kota Bekasi pada Senin (17/10/2022).
Baca juga: Polisi Tetapkan Seorang Tersangka Pembunuhan Perempuan yang Ditemukan di Kolong Tol Becakayu
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, pelaku ditangkap di kawasan Pondok Gede pada Selasa (18/10/2022) siang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, R membunuh korban yang merupakan rekan kerjanya di kamar salah satu apartemen kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
"Pelaku pembuang mayat berinisial R adalah pelaku tunggal pembunuhan. TKP (pembunuhan) di Apartemen Green Pramuka," ujar Hengki saat dikonfirmasi, Selasa (18/10/2022) malam.
Setelah menghabisi nyawa korban, lanjut Hengki, pelaku langsung membungkus jasad korban menggunakan plastik dan lakban berwarna hitam.
Baca juga: Polda Metro Tangkap Seorang Terduga Pembuang Jasad Perempuan di Kolong Tol Becakayu
Jasad AYR kemudian dibawa dari lokasi pembunuhan dan dibuang ke kolong Tol Becakayu.
R pun ditangkap oleh penyidik di kawasan Pondok Gede pada Selasa kemarin.
Atas perbuatannya, kata Hengki, pelaku R dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara dijera Pasal 340 subsider 338 KUHP," kata Hengki.
Baca juga: Keluarga Mayat Terbungkus Plastik di Kolong Tol Becakayu Datangi RS Polri Kramat Jati
Hengki menambahkan, saat ini penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap motif dari pembunuhan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.