TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti kasus pemerkosaan yang dialami siswi SD inisial MI di Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel).
Pemerkosaan itu terjadi ketika MI saat bermain sendirian di luar rumah pada Minggu (11/9/2022) sore.
Melihat korban sendirian dan situasi yang sepi, pelaku berinisial S alias B (45) langsung melancarkan aksi bejatnya di pinggir jalan samping sebuah rumah di Komplek Kejaksaan Agung, Cipayung, Ciputat.
Menanggapi itu, Komisioner KPAI Jasra Putra meminta Pemerintah Kota Tangsel membenahi tata ruang publik demi terciptanya rasa aman bagi anak saat bermain.
"Fenomena perbuatan cabul yang dilakukan seorang berinisial S (45) dengan situasi komplek yang sepi terjadi di wilayah hukum Polres Tangsel, seharusnya membangunkan kita untuk segera melihat kembali tempat terbuka dan fasilitas publik di daerah masing-masing," ujar Jasra, Jumat (21/10/2022).
Baca juga: Aksi Pemerkosa Bocah SD di Ciputat: Pernah Cabuli Anak Lain di Masjid Depok
Ia menilai, ada persoalan tata ruang untuk bermain anak yang harus dibenahi.
Jika persoalan ini dibiarkan begitu saja, maka tidak menutup kemungkinan akan menimbulkan korban yang sama pada anak-anak lainnya.
"Untuk itu mari mengecek tempat masing-masing dan aktif mengajak yang lain, untuk memetakan kembali tata ruang terdekat daerah kita," jelas Jasra.
Menurut Jasra, tata ruang lingkungan yang ada saat ini sedang diuji dengan berkeliarannya predator seksual.
"Tempat yang tidak memiliki ruang konsentrasi tempat anak bermain, tidak bisa dibiarkan, CCTV menjadi sebuah kebutuhan pokok dalam melapisi mata para orang tua yang tidak bisa menjangkau jauh anaknya saat peristiwa," kata Jasra.
Baca juga: Pemerkosa Bocah SD di Ciputat Sasar Anak Kecil karena Mudah Dirayu
"Para pimpinan daerah tidak hanya berfokus pada sekedar membangun tata ruang yang baik, tetapi juga harus memperhatikan dimana tempat anak-anak bisa terlindungi," pungkasnya.
Adapun peristiwa pemerkosaan terhadap MI bermula saat korban sedang bermain di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Tiba-tiba datang seorang laki-laki yang tidak dikenal dengan menggunakan sepeda motor.
"Kemudian pelaku berpura-pura minta tolong kepada korban untuk memetik atau mengambil daun," ujar Sarly, Rabu (19/10/2022).
Melihat korban mengikuti arahannya, pelaku kemudian langsung melancarkan aksinya.
"Setelah itu pelaku langsung menyetubuhi korban dari belakang," jelas Sarly.
MI juga disebut mendapatkan ancaman akan dibunuh jika melakukan perlawanan.
"Baru orangtua (korban) yang menjelaskannya, si anak masih trauma. Seperti dijelaskan, si anak ada ancaman seperti itu," ujar Kasi Humas Polres Tangsel Ipda Galih saat dikonfirmasi, Jumat (23/9/2022).
Baca juga: Pemerkosa Bocah SD di Ciputat Tunawisma dan Penganggur, Polisi: Bahaya Kalau Tak Segera Ditangkap
Ancaman pembunuhan itu dilontarkan pelaku secara verbal kepada korban.
Sesampainya korban di rumah, orangtua korban curiga dengan bercak darah yang muncul dari alat vital korban.
Korban pun kemudian menceritakan peristiwa yang ia alami kepada orangtuanya.
Atas kejadian itu, orangtua korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tangsel di hari yang sama.
Pelaku akhirnya ditangkap di sebuah mushola di Setu Pengasinan, Sawangan, Depok, Jawa Barat. Saat ini, pelaku sudah ditahan di Mapolres Tangerang Selatan.
Pelaku kini disangkakan Pasal 81 Ayat 3 jo 76d dan Pasal 82 Ayat 2 jo 76e Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana selama 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.