Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Polisi Gelar Sidak Penjualan Obat Sirup di Bekasi, Janji Akan Tindak Tegas Pelanggaran...

Kompas.com - 25/10/2022, 05:00 WIB
Ivany Atina Arbi

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian serta Pemerintah Kota Bekasi terus memantau penjualan obat usai adanya surat edaran Menteri Kesehatan terkait pemberhentian sementara penjualan obat sirup.

Dilansir dari TribunJakarta.com, Dinas Kesehatan (Dinkes) bersama Polres Metro Bekasi Kota dan Ikatan Apoteker Indonesia Kota Bekasi melakukan sidak di pusat penjualan obat Pasar Proyek Bekasi Timur, Senin (24/10/2022).

Hasil sidak menemukan sejumlah apotek dan toko obat telah mematuhi larangan pemerintah untuk menjual obat sirup.

Baca juga: Obat Sirup Dilarang, Pedagang Obat di Pasar Pramuka: Pasar jadi Lebih Sepi

Mayoritas apotek dan toko obat di Kota Bekasi melakukan karantina dengan menghilangkan obat sirup dari etalase toko sebagai tanda produk tersebut tidak dijual.

Belum ada perintah penarikan

Nurul Huda salah seorang penjaga apotek di Kota Bekasi mengatakan, upaya karantina sudah dilakukan sejak berita pelarangan pengguna obat sirup.

"Sudah kami karantina, semuanya ada sekitar 50-an jenis atau produk obat seluruh yang berbentuk sirup," jelas dia.

Baca juga: Dilarang Konsumsi Obat Sirup, Ini yang Dilakukan Orangtua untuk Obati Anak Sakit

Menurut Huda, sejauh ini belum ada perintah penarikan penjualan obat sirup dari pihak berwenang.

Ini membuat seluruh apotek di Bekasi hanya melakukan karantina obat agar dipisahkan dari obat yang boleh diperjual-belikan.

Polisi akan bertindak tegas

Sementara itu, Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki memastikan akan menindak apotek atau toko obat yang masih menjual obat sirup.

Baca juga: 8 Apotek di Seram Bagian Timur Masih Menjual Obat Sirup yang Dilarang Beredar

"Kami akan menindak, apabila ada lima merk obat sirup yang dilarang, tapi tetap diedarkan, kami akan tindak tegas," ujar Hengki usai menyisir sejumlah toko obat di Jalan Pasar Proyek, Bekasi Timur.

Untuk sementara waktu, pihaknya mengimbau kepada seluruh pelayanan kesehatan agar tidak menjual dan memberikan obat sirup anak.

"Kami bekerja sama dengan Dinkes, sudah ada surat edaran juga dari Pemkot Bekasi, koordinasi dengan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), tentu bagi obat yang belum dicek oleh BPOM itu dikarantina atau ditahan sementara, tidak boleh diedarkan dulu," pungkas Hengki.

Daftar obat yang harus dikarantina

Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengeluarkan daftar obat sirup yang mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas normal.

Menurut Farmakope sebagai acuan standar baku nasional, ambang batas aman cemaran EG dan DEG sebesar 0,5 miligram per kilogram berat badan per hari.

Baca juga: Dilarang Konsumsi Obat Sirup, Ini yang Dilakukan Orangtua untuk Obati Anak Sakit

Berikut adalah empat obat sirup anak yang hingga Senin (24/10/2022) malam untuk sementara waktu dilarang dijual oleh BPOM RI.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mahasiswa di Tangsel Diduga Dikeroyok saat Beribadah, Korban Disebut Luka dan Trauma

Mahasiswa di Tangsel Diduga Dikeroyok saat Beribadah, Korban Disebut Luka dan Trauma

Megapolitan
Kasus Kekerasan di STIP Terulang, Pengamat: Ada Sistem Pengawasan yang Lemah

Kasus Kekerasan di STIP Terulang, Pengamat: Ada Sistem Pengawasan yang Lemah

Megapolitan
Kasus Penganiayaan Putu Satria oleh Senior, STIP Masih Bungkam

Kasus Penganiayaan Putu Satria oleh Senior, STIP Masih Bungkam

Megapolitan
Beredar Video Sekelompok Mahasiswa di Tangsel yang Sedang Beribadah Diduga Dianiaya Warga

Beredar Video Sekelompok Mahasiswa di Tangsel yang Sedang Beribadah Diduga Dianiaya Warga

Megapolitan
Tegar Tertunduk Dalam Saat Dibawa Kembali ke TKP Pembunuhan Juniornya di STIP...

Tegar Tertunduk Dalam Saat Dibawa Kembali ke TKP Pembunuhan Juniornya di STIP...

Megapolitan
Rumah Warga di Bogor Tiba-tiba Ambruk Saat Penghuninya Sedang Nonton TV

Rumah Warga di Bogor Tiba-tiba Ambruk Saat Penghuninya Sedang Nonton TV

Megapolitan
Jadwal Pendaftaran PPDB Kota Bogor 2024 untuk SD dan SMP

Jadwal Pendaftaran PPDB Kota Bogor 2024 untuk SD dan SMP

Megapolitan
Sejumlah Warga Setujui Usulan Heru Budi Bangun 'Jogging Track' di RTH Tubagus Angke untuk Cegah Prostitusi

Sejumlah Warga Setujui Usulan Heru Budi Bangun "Jogging Track" di RTH Tubagus Angke untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Taruna Tingkat 1 STIP Dipulangkan Usai Kasus Penganiayaan oleh Senior

Taruna Tingkat 1 STIP Dipulangkan Usai Kasus Penganiayaan oleh Senior

Megapolitan
Ketika Ahok Bicara Solusi Masalah Jakarta hingga Dianggap Sinyal Maju Cagub DKI...

Ketika Ahok Bicara Solusi Masalah Jakarta hingga Dianggap Sinyal Maju Cagub DKI...

Megapolitan
Kelakuan Pria di Tanah Abang, Kerap Makan di Warteg tapi Bayar Sesukanya Berujung Ditangkap Polisi

Kelakuan Pria di Tanah Abang, Kerap Makan di Warteg tapi Bayar Sesukanya Berujung Ditangkap Polisi

Megapolitan
Viral Video Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa di Tebet, Polisi Masih Buru Satu Pelaku Lain

Viral Video Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa di Tebet, Polisi Masih Buru Satu Pelaku Lain

Megapolitan
Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Megapolitan
Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Megapolitan
Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com