JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksanaan tilang manual terhadap para pelanggar lalu lintas telah diberhentikan Polda Metro Jaya.
Pengendara yang melanggar akan ditindak melalui sistem elektronik.
Untuk mengonfirmasi kebijakan tersebut, Kompas.com mencoba mendatangi Jalan Kyai Caringin, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (25/10/2022).
Baca juga: Polda Metro Resmi Setop Tilang Manual, Semua Pelanggar Lalu Lintas Ditindak Pakai ETLE
Jalan Kyai Caringin termasuk ke dalam jalur ganjil genap yang berlaku pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB.
Pantauan Kompas.com di lokasi, terdapat dua polisi lalu lintas yang bertugas mengatur jalannya arus lalu lintas di jalan tersebut.
Selama pantauan berlangsung, terdapat kendaraan mobil yang melanggar lalu lintas.
Baca juga: Perempuan Tewas di Kalideres akibat Kepalanya Dibenturkan ke Lantai
Sebab, nomor polisi kendaraan tersebut memiliki angka yang berakhiran genap.
Polisi lalu lintas yang sedang bertugas itu langsung memberhentikan kendaraan tersebut.
Bukannya ditilang, mobil tersebut justru diarahkan oleh petugas kepolisian agar tidak melintasi area jalan yang masuk zona ganjil genap.
Baca juga: Tilang Manual Ditiadakan, Polda Metro Tarik Semua Surat Tilang dari Anggota Polantas
Petugas kepolisian yang tidak ingin disebutkan namanya itu berujar, Polda Metro Jaya kini tak lagi menerapkan tilang manual.
"Jadi sekarang arahannya sudah tidak ada tilang manual, hanya memaksimalkan tilang electronic traffic law enforcement (ETLE)," ujar petugas kepolisian itu saat ditemui di lokasi, Selasa.
"Enggak ada razia cuma pengarahan saja, jadi plat nomor yang salah diarahkan ke jalan arah bebas ganjil genap," sambung dia.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menjelaskan, petugas hanya melakukan penilangan menggunakan teknologi (ETLE).
Pasalnya seluruh surat tilang yang sudah diedarkan kepada anggota telah ditarik.
Dalam pelaksanaannya, kepolisian sementara ini baru akan menggunakan kamera ETLE statis yang sudah terpasang di 57 titik di Jakarta.
"Jadi petugas di lapangan tidak melakukan penilangan secara manual. Penilangan akan seluruhnya menggunakan ETLE statis," ujar Latif saat dikonfirmasi, Selasa (25/10/2022).
Nantinya, Polda Metro Jaya juga akan menyediakan ETLE Mobile dalam melaksanakan penegakan hukum terhadap para pengendara yang melanggar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.