JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Kamis (27/10/2022).
Dua terdakwa yang menjalani sidang kali ini yaitu mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan dan eks Kaden A Ropaminal Divisi Humas Polri Kombes Agus Nurpatria.
Nantinya akan ada 10 orang saksi yang bakal dihadirkan dalam sidang perkara obstruction of justice yang berlangsung mulai pukul 09.30 WIB.
Baca juga: Agenda Sidang Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, Mendengarkan Keterangan Saksi
"Untuk saksi yang rencana (akan dihadirkan) ada 10 orang," ujar tim kuasa hukum Hendra, Ragahdo Yosodiningrat saat dikonfirmasi, Kamis.
Dari 10 orang saksi, empat di antaranya yakni pengusaha CCTV Tjong Djiu Fung alias Afung, buruh harian lepas Supriyadi, sekuriti komplek polri, Abdul Zapar dan Marjuki
Empat lainnya merupakan anggota polri yakni Acay, Aditya Cahya dan Tomser Kristianata, M Munafri Bahtiar.
"Tetapi ditambah Drs Seno dan Ariyanto," ucap Ragahdo.
Untuk diketahui, Seno memiliki nama lengkap Mayjen (Purn) Seno Sukarto. Ia merupakan Ketua RT di Kompleks Polri Duren Tiga tempat Ferdy Sambo tinggal dan lokasi pembunuhan Brigadir J.
Adapun Ariyanto merupakan pekerjaan harian lepas (PHL) Divisi Propam Polri.
Sebelumnya, berkas perkara seluruh tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice di kasus Brigadir J telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung sejak 28 September 2022.
Ada beberapa tersangka pada obstruction of justice. Mereka yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni, Kompol Chuck Putranto dan AKP Irfan Widyanto.
Polri juga menetapkan Ferdy Sambo terkait kasus obstruction of justice. Mereka diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.
Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.