Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Protes Didenda Rp 51 Juta karena Segel Meteran Palsu, PLN Bandengan Beri Penjelasan

Kompas.com - 28/10/2022, 19:00 WIB
Mita Amalia Hapsari,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang warga bernama Lay Efina dikenai denda Rp 51 juta lantaran gudang tokonya di Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat, disebut memiliki KWH (kilo watt per hour) meter dengan segel palsu.

"Saya dikenai denda Rp 51 juta, pihak PLN menvonis bahwa segel meteran saya tidak asli alias palsu," kata Efina kepada Kompas.com, Kamis (27/10/2022).

Efina berkeberatan dengan denda tersebut. Sebab, selama delapan tahun menggunakan gudang tersebut, ia mengaku tidak pernah mengutak-atik meteran tersebut.

"Meteran sudah terpasang dari dulu. Selama delapan tahun sering petugas PLN periksa meteran, selalu didampingi dan tidak pernah ada masalah pada meteran," ungkap Efina.

Baca juga: Akhir Polemik PLN dan Warga Soal Tuduhan Pasang Segel Meteran Palsu dan Denda Rp 68 Juta

Selain itu, Efina juga mencurigai gelagat petugas pemeriksa dari PLN yang disebutnya memeriksa tanpa izin beberapa hari sebelum vonis denda terbit.

"Pada 22 September 2022, petugas PLN masuk ke gudang saya tanpa izin dan di samping ke gudang saya ada (kamera) CCTV," kata dia.

Kemudian Efina pun mengajukan surat berkeberatan kepada PLN terkait keadaannya.

"Dalam rapat tidak membahas bukti CCTV saya, kami sangat kecewa sekali. Malah membahas segel meteran bermasalah. Orang awam tidak mengerti segel meteran, yang bisa mengerti segel asli dan palsu hanya pihak PLN sendiri, apakah adil?" ungkap dia.

Tanggapan PLN

Manajer PLN Bandengan, Jakarta, Roxy merespons keluhan Efina tersebut. Menurut Roxy, keluhan tersebut telah dibahas dalam rapat.

Roxy menjelaskan, Efina terjaring penertiban penggunaan listrik yang tidak semestinya, sehingga dikenai denda Rp 51 juta.

"Yang terjadi, secara rutin melakukan penertiban penggunaan listrik ilegal atau tidak semestinya. Saat itu terjaringlah pelanggan tersebut, lalu berproses hingga ke tagihan susulan. Pelanggan tersebut berkeberatan dengan denda Rp 51 juta, lalu mengajukan keberatan," jelas Roxy saat dihubungi, Jumat (28/10/2022).

Baca juga: Ribut di Pengadilan, Teman-teman Indra Kenz Hampir Dipukuli Korban Binomo

Audiensi kemudian dilakukan dalam rapat yang dihadiri tim dari PLN dan Ditjen Ketenagalistrikan.

Dalam rapat itu dijelaskan bahwa denda Rp 51 juta berasal dari perhitungan akibat pelanggaran yang masuk golongan 2.

"Diputuskan bahwa pelanggarannya masuk golong 2 atau P2, artinya memengaruhi alat ukur. Barang buktinya, di alat ukur terdapat goresan, di angka meter dan di piringannya terdapat goresan. Karena hal tersebut maka dimasukan kategori golongan 2," ujar Roxy.

Kemudian, PLN juga melakukan pembuktian dengan mengecek sejumlah meteran tetangga Efina.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dishub Kota Bogor Lakukan Pengalihan Arus Lalin Saat Helaran Hari Jadi Bogor Ke-542 Hari Ini

Dishub Kota Bogor Lakukan Pengalihan Arus Lalin Saat Helaran Hari Jadi Bogor Ke-542 Hari Ini

Megapolitan
Mau Datang ke Helaran Hari Jadi Bogor Ke-542, Cek di Sini 8 Kantong Parkirnya

Mau Datang ke Helaran Hari Jadi Bogor Ke-542, Cek di Sini 8 Kantong Parkirnya

Megapolitan
Kuasa Hukum dan Keluarga Pegi Kecewa Tak Diundang Polisi ke Pra-rekonstruksi

Kuasa Hukum dan Keluarga Pegi Kecewa Tak Diundang Polisi ke Pra-rekonstruksi

Megapolitan
Kuasa Hukum Bantah Pegi Pakai Nama Samaran “Robi’ dan “Perong”

Kuasa Hukum Bantah Pegi Pakai Nama Samaran “Robi’ dan “Perong”

Megapolitan
Kaesang Pangarep dan Istrinya ke Tangerang, Nonton 'Baku Hantam Championship'

Kaesang Pangarep dan Istrinya ke Tangerang, Nonton "Baku Hantam Championship"

Megapolitan
Diisukan Bakal Dipindah ke Nusakambangan, Pegi Perong Tiap Malam Menangis

Diisukan Bakal Dipindah ke Nusakambangan, Pegi Perong Tiap Malam Menangis

Megapolitan
Juru Parkir Liar di JIS Bikin Resah Masyarakat, Polisi Siap Menindak

Juru Parkir Liar di JIS Bikin Resah Masyarakat, Polisi Siap Menindak

Megapolitan
Pegi Perong Bakal Ajukan Praperadilan Atas Penetapannya sebagai Tersangka di Kasus Vina Cirebon

Pegi Perong Bakal Ajukan Praperadilan Atas Penetapannya sebagai Tersangka di Kasus Vina Cirebon

Megapolitan
Viral Tukang Ayam Goreng di Jakbar Diperas dengan Modus Tukar Uang Receh, Polisi Cek TKP

Viral Tukang Ayam Goreng di Jakbar Diperas dengan Modus Tukar Uang Receh, Polisi Cek TKP

Megapolitan
Peremajaan IPA Buaran Berlangsung, Pelanggan Diimbau Tampung Air untuk Antisipasi

Peremajaan IPA Buaran Berlangsung, Pelanggan Diimbau Tampung Air untuk Antisipasi

Megapolitan
Jaksel Peringkat Ke-2 Kota dengan SDM Paling Maju, Wali Kota: Ini Keberhasilan Warga

Jaksel Peringkat Ke-2 Kota dengan SDM Paling Maju, Wali Kota: Ini Keberhasilan Warga

Megapolitan
Gara-gara Mayat Dalam Toren, Sutrisno Tak Bisa Tidur 2 Hari dan Kini Mengungsi di Rumah Mertua

Gara-gara Mayat Dalam Toren, Sutrisno Tak Bisa Tidur 2 Hari dan Kini Mengungsi di Rumah Mertua

Megapolitan
Imbas Penemuan Mayat Dalam Toren, Keluarga Sutrisno Langsung Ganti Pipa dan Bak Mandi

Imbas Penemuan Mayat Dalam Toren, Keluarga Sutrisno Langsung Ganti Pipa dan Bak Mandi

Megapolitan
3 Pemuda di Jakut Curi Spion Mobil Fortuner dan Land Cruiser, Nekat Masuk Halaman Rumah Warga

3 Pemuda di Jakut Curi Spion Mobil Fortuner dan Land Cruiser, Nekat Masuk Halaman Rumah Warga

Megapolitan
Seorang Wanita Kecopetan di Bus Transjakarta Arah Palmerah, Ponsel Senilai Rp 19 Juta Raib

Seorang Wanita Kecopetan di Bus Transjakarta Arah Palmerah, Ponsel Senilai Rp 19 Juta Raib

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com