Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Protes Didenda Rp 51 Juta karena Segel Meteran Palsu, PLN Bandengan Beri Penjelasan

Kompas.com - 28/10/2022, 19:00 WIB
Mita Amalia Hapsari,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang warga bernama Lay Efina dikenai denda Rp 51 juta lantaran gudang tokonya di Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat, disebut memiliki KWH (kilo watt per hour) meter dengan segel palsu.

"Saya dikenai denda Rp 51 juta, pihak PLN menvonis bahwa segel meteran saya tidak asli alias palsu," kata Efina kepada Kompas.com, Kamis (27/10/2022).

Efina berkeberatan dengan denda tersebut. Sebab, selama delapan tahun menggunakan gudang tersebut, ia mengaku tidak pernah mengutak-atik meteran tersebut.

"Meteran sudah terpasang dari dulu. Selama delapan tahun sering petugas PLN periksa meteran, selalu didampingi dan tidak pernah ada masalah pada meteran," ungkap Efina.

Baca juga: Akhir Polemik PLN dan Warga Soal Tuduhan Pasang Segel Meteran Palsu dan Denda Rp 68 Juta

Selain itu, Efina juga mencurigai gelagat petugas pemeriksa dari PLN yang disebutnya memeriksa tanpa izin beberapa hari sebelum vonis denda terbit.

"Pada 22 September 2022, petugas PLN masuk ke gudang saya tanpa izin dan di samping ke gudang saya ada (kamera) CCTV," kata dia.

Kemudian Efina pun mengajukan surat berkeberatan kepada PLN terkait keadaannya.

"Dalam rapat tidak membahas bukti CCTV saya, kami sangat kecewa sekali. Malah membahas segel meteran bermasalah. Orang awam tidak mengerti segel meteran, yang bisa mengerti segel asli dan palsu hanya pihak PLN sendiri, apakah adil?" ungkap dia.

Tanggapan PLN

Manajer PLN Bandengan, Jakarta, Roxy merespons keluhan Efina tersebut. Menurut Roxy, keluhan tersebut telah dibahas dalam rapat.

Roxy menjelaskan, Efina terjaring penertiban penggunaan listrik yang tidak semestinya, sehingga dikenai denda Rp 51 juta.

"Yang terjadi, secara rutin melakukan penertiban penggunaan listrik ilegal atau tidak semestinya. Saat itu terjaringlah pelanggan tersebut, lalu berproses hingga ke tagihan susulan. Pelanggan tersebut berkeberatan dengan denda Rp 51 juta, lalu mengajukan keberatan," jelas Roxy saat dihubungi, Jumat (28/10/2022).

Baca juga: Ribut di Pengadilan, Teman-teman Indra Kenz Hampir Dipukuli Korban Binomo

Audiensi kemudian dilakukan dalam rapat yang dihadiri tim dari PLN dan Ditjen Ketenagalistrikan.

Dalam rapat itu dijelaskan bahwa denda Rp 51 juta berasal dari perhitungan akibat pelanggaran yang masuk golongan 2.

"Diputuskan bahwa pelanggarannya masuk golong 2 atau P2, artinya memengaruhi alat ukur. Barang buktinya, di alat ukur terdapat goresan, di angka meter dan di piringannya terdapat goresan. Karena hal tersebut maka dimasukan kategori golongan 2," ujar Roxy.

Kemudian, PLN juga melakukan pembuktian dengan mengecek sejumlah meteran tetangga Efina.

"Apabila segel pelanggan tidak sama dengan pelanggan sekitar, maka keberatan ditolak," jelas Roxy.

Baca juga: Video Viral Polisi-Dishub Rusak Kaca Spion Mobil, Polda Metro: Jangan Asal Memvideokan dan Menyalahkan...

Namun, pengambilan sampel meteran ini dikeluhkan Efina karena tidak ada pihaknya yang diajak, hanya tim PLN saja.

"Sampel (meteran) diambil berdasarkan hasil putusan tim keberatan. Pelanggan tidak diajak karena sesuai aturan. Itu bagian proses P2PL," ungkap Roxy.

Hasilnya akhirnya, Roxy menyebutkan bahwa sampel meteran tetangga berbeda dengan milik Efina. Sehingga, Efina harus tetap membayar Rp 51 juta.

"Akhirnya hasilnya ditolak, sehingga pelanggan harus membayar Rp 51 juta," ungkap dia.

Baca juga: Cerita AKP Srimulat Deg-degan Tiap Bawa Ferdy Sambo dari Mobil Tahanan ke Ruang Sidang...

 

Sementara itu, terkait petugas pemeriksa meteran yang disebut datang tanpa ditemani pemilik rumah, Roxy menjelaskan bahwa petugas telah diperiksa secara lisan.

Hasilnya, petugas tersebut dinyatakan telah melakukan tugas sesuai prosedur operasional standar (SOP) PLN.

"Secara lisan sudah diperiksa, bukan pemeriksaan resmi. Tapi penelusuran ini hasilnya tidak ditemukan adanya pelanggaran SOP. Sebab, petugas membawa surat, memeriksa sesuai target, sebenarnya petugas juga permisi ke pekerja di sana. Ada di CCTV," pungkas Roxy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Megapolitan
Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com