"Apabila segel pelanggan tidak sama dengan pelanggan sekitar, maka keberatan ditolak," jelas Roxy.
Namun, pengambilan sampel meteran ini dikeluhkan Efina karena tidak ada pihaknya yang diajak, hanya tim PLN saja.
"Sampel (meteran) diambil berdasarkan hasil putusan tim keberatan. Pelanggan tidak diajak karena sesuai aturan. Itu bagian proses P2PL," ungkap Roxy.
Hasilnya akhirnya, Roxy menyebutkan bahwa sampel meteran tetangga berbeda dengan milik Efina. Sehingga, Efina harus tetap membayar Rp 51 juta.
"Akhirnya hasilnya ditolak, sehingga pelanggan harus membayar Rp 51 juta," ungkap dia.
Baca juga: Cerita AKP Srimulat Deg-degan Tiap Bawa Ferdy Sambo dari Mobil Tahanan ke Ruang Sidang...
Sementara itu, terkait petugas pemeriksa meteran yang disebut datang tanpa ditemani pemilik rumah, Roxy menjelaskan bahwa petugas telah diperiksa secara lisan.
Hasilnya, petugas tersebut dinyatakan telah melakukan tugas sesuai prosedur operasional standar (SOP) PLN.
"Secara lisan sudah diperiksa, bukan pemeriksaan resmi. Tapi penelusuran ini hasilnya tidak ditemukan adanya pelanggaran SOP. Sebab, petugas membawa surat, memeriksa sesuai target, sebenarnya petugas juga permisi ke pekerja di sana. Ada di CCTV," pungkas Roxy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.