Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Pembunuhan Sopir Angkot di Tangerang, 24 Adegan Diperagakan Pelaku Saat Rekonstruksi

Kompas.com - 07/11/2022, 13:57 WIB
Annisa Ramadani Siregar,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - H (36) melakukan reka ulang pembunuhan terhadap D alias O (35), rekannya sesama sopir angkot yang tewas dengan sejumlah luka tusuk.

Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Selasa (7/10/2022) di lahan kosong wilayah Cikokol, Kelurahan Babakan, Kota Tangerang, Banten.

Kemudian, rekonstruksi dilakukan pada Senin (7/11/2022) di tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan itu terjadi.

"Pada hari ini kita melaksanakan rekonstruksi terhadap tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain (pembunuhan) dalam hal ini korban atas nama D alias O yang dilakukan oleh temannya H, sesama sopir," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho di lokasi rekonstruksi, Senin.

Baca juga: Pembunuhan Sopir Angkot di Tangerang Disebabkan Rebutan Penumpang

Zain menjelaskan, ada 24 reka adegan yang diperagakan oleh pelaku. Mulai dari pelaku bertemu dengan korban kemudian terlibat cekcok, hingga pembunuhan itu terjadi di lahan kosong.

Setelah itu, pelaku juga memperagakan bagaimana ia melarikan diri menggunakan angkot milik korban. Namun, akhirnya pelaku meninggalkan angkot tersebut karena bannya kempis.

Zain menambahkan, motif pembunuhan itu disebabkan karena kedua pelaku rebutan penumpang.

Peristiwa berebut penumpang itu terjadi di Taman Prestasi, empat hari sebelum pembunuhan terjadi.

"Di mana korban ditutupi jalannya oleh pelaku sehingga korban merasa si pelaku mengajak ribut," jelas Zain.

Baca juga: Tiga Pekan Buron, Pembunuh Sopir Angkot di Tangerang Ditangkap di Lampung

Barulah pada hari kejadian, yaitu 7 Oktober 2022, korban menjemput pelaku untuk mengajak duel di tempat sepi.

"Tempatnya di sini dan terjadi pemukulan menggunakan kayu oleh korban. Termasuk juga dibalas H dengan melakukan penusukan menggunakan pisau dapur yang sudah disiapkan oleh pelaku H," lanjutnya.

Akibatnya, korban mengalami lima luka tusukan maupun goresan senjata tajam jenis pisau.

Pelaku sempat kabur usai menghabisi nyawa korban. Ia ditangkap di Lampung, setelah 3 pekan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Menurut Zain, kasus itu tidak termasuk dalam kategori pembunuhan berencana meski pelaku membawa sajam pisau. Sebab, pelaku beralasan membawa pisau tersebut hanya untuk berjaga-jaga.

Sehingga, pelaku disangkakan dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

"Tidak ada perencanaan pembunuhan sehingga untuk pelaku kita sangkakan Pasal 338 KUHP," kata Zain.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com