TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Polres Tangerang Selatan menyita barang bukti berupa 6.800 pil ekstasi dan 5 kilogram sabu dari tujuh kurir jaringan Malaysia.
Ketujuh kurir tersebut berinisial MK, Y, S, E, H, AF, dan AP. Mereka ditangkap di tiga lokasi yang berbeda, yakni Jakarta Utara, Medan, dan Jambi.
Adapun nilai keseluruhan barang bukti yang diamankan dari para pelaku mencapai Rp 10 miliar.
"Jika diakumulasikan dalam rupiah barang bukti jenis ekstasi sebanyak 6.800 butir dan sabu sebanyak 5 kg, yaitu setara dengan Rp 10 miliar," ujar Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu saat konferensi pers di Mapolres Tangsel, Senin (7/11/2022).
Baca juga: 7 Kurir Narkoba Jaringan Malaysia Ditangkap, 6.800 Ekstasi dan 5 Kg Sabu Disita
Ia mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan dari penyelidikan kasus sebelumnya yang telah diungkap oleh Polres Tangsel.
Pengejaran terhadap para pelaku dilakukan oleh dua tim.
Tim pertama awalnya melakukan pengejaran ke tempat kejadian perkara (TKP) pertama, yaitu di pinggir Jalan Yos Sudarso, Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Senin (17/10/2022).
Dari TKP pertama, polisi menangkap MK dengan barang bukti narkotika jenis ekstasi sebanyak 6.800 butir.
Baca juga: Pengamat: Pasang ETLE untuk Cegah Bus Transjakarta Terobos Palang Pintu KA
Setelah itu, MK menginformasikan bahwa barang tersebut didapatkan dari Y dan S.
"Selanjutnya tim (pertama) melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan Y dan S di Belawan Dua, Medan, Sumatera Utara, pada Kamis (20/10/2022)," kata Sarly.
"Dari pengakuan Y, barang haram tersebut didapat dari B (DPO) yang merupakan jaringan dari Malaysia," lanjut dia.
Kemudian, pengejaran ke Kota Jambi, tepatnya ke perumahan kawasan Sungai Bertam, Kota Baru, Jambi, dilakukan oleh tim kedua.
Dari TKP tersebut, empat pelaku berinisial E, H, AF, dan AP ditangkap pada Senin (17/10/2022).
Baca juga: Sempat Dikira Kucing, Jasad Pria Ditemukan Mengapung di Aliran Pompa Air Baku Jatinegara
Di sana polisi mengamankan barang bukti lima bungkus teh cina bertulisan "Guanyinwang" yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 5 kg.
"Keterangan H bahwa barang narkoba sabu tersebut didapat dari N (DPO) di Kota Jambi dengan cara ditempel di pinggir jalan," jelas Sarly.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari para pelaku, barang bukti tersebut rencananya akan diedarkan di daerah Sumatera dan Jawa, khususnya Jakarta dan Tangerang Raya.
Jaringan ini merupakan pengedar dari Malaysia ke Medan hingga Jambi, Jakarta, dan Tangerang Raya.
Baca juga: Cerita Stasiun Manggarai, Stasiun Tersibuk Sejak Masa Lampau hingga Masa Mendatang...
Adapun barang bukti yang disita dari semua pelaku yaitu satu bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis ekstasi sebanyak 6.800 butir.
Kemudian, 5 bungkus teh cina Guanyinwang yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu sekitar 5 kg.
Tas coklat yang merupakan tempat bungkusan narkotika jenis ekstasi ditemukan, 10 unit ponsel, 2 buku tabungan, serta beberapa kartu ATM juga disita.
Para pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, atau hukuman seumur hidup penjara atau hukuman mati, serta pidana denda paling banyak Rp 10 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.