Kemudian pengejaran oleh tim kedua dilakukan ke Kota Jambi, tepatnya ke perumahan kawasan Sungai Bertam, Kota Baru, Jambi.
Dari TKP tersebut, empat pelaku lainnya inisial E, H, AF, dan AP ditangkap pada Senin (17/10/2022).
Polisi mengamankan barang bukti lima bungkus teh Cina bertuliskan Guanyinwang yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 5 kg.
"Keterangan H, bahwa barang narkoba sabu tersebut didapat dari N (DPO) di Kota Jambi dengan cara ditempel di pinggir jalan," jelas Sarly.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari para pelaku, barang bukti tersebut rencananya akan diedarkan di daerah Sumatra dan Jawa khususnya Jakarta dan Tangerang Raya.
Jaringan ini merupakan peredaran dari Malaysia ke Medan hingga Jambi, Jakarta, dan Tangerang Raya.
Baca juga: Kisah 2 Anggota LSM Terciduk di Kampung Boncos: Awalnya Jago Ngeles, Ternyata Positif Narkoba
Adapun barang bukti yang disita dari keseluruhan pelaku yaitu satu bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis ekstasi sebanyak 6.800 butir.
Kemudian 5 bungkus teh cina Guanyinwang yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu sekitar 5 kg.
Tas coklat yang merupakan tempat bungkusan narkotika jenis ekstasi ditemukan, 10 unit handphone, 2 buku tabungan, serta beberapa kartu atm.
Para pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, atau hukuman seumur hidup penjara atau hukuman mati, serta pidana denda paling banyak Rp 10 Miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.