JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta Nurhasan menilai, area terbang pesawat nirawak (drone) pengintai orang yang membuang sampah sembarangan perlu diperluas hingga ke bantaran sungai.
Untuk diketahui, drone itu baru dipakai untuk mengawasi orang yang membuang sampah sembarangan di hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau car free day (CFD) kawasan Sudirman-Thamrin.
Nurhasan menekankan, drone juga perlu diterbangkan di bantaran sungai, khususnya di titik yang kerap dijadikan lokasi pembuangan sampah oleh warga.
Baca juga: Pengoperasian Drone Saat CFD Sudah Tepat, Golkar DPRD DKI: Tempat Sampah Juga Harus Disediakan
"Bisa seperti itu (drone dioperasikan di bantaran sungai), khususnya di titik-titik yang memang ditemukan masyarakat membuang sampah sembarangan," ucapnya melalui sambungan telepon, Selasa (8/11/2022).
Menurut Nurhasan, jika benar-benar diterapkan, maka banyak yang perlu disiapkan Pemprov DKI untuk mencegah aksi buang sampah sembarangan.
Sejumlah hal yang harus disiapkan antara lain operasional, pengawasan, serta perawatan drone.
Untuk itu, kata Nurhasan, Pemprov DKI dirasa perlu berkoordinasi dengan perangkat rukun tetangga (RT)/rukun warga (RW) setempat.
"Yang repot kalau di bantaran kali itu pengoperasian, pengawasan, serta perawatannya (drone)," tuturnya.
"Makanya perlu bekerja sama dengan RT/RW setempat untuk melakukan pengawasan, perawatan, dan juga operasional," sambung dia.
Baca juga: Menyoal Drone Pengintai Pembuang Sampah Sembarangan, Seberapa Efektif?
Berkait operasional drone, lanjut Nurhasan, Pemprov DKI bisa terlebih dahulu mengajarkan cara penggunaan pesawat nirawak itu ke perangkat RT/RW.
"Betul (perlu diedukasi dulu) khususnya untuk rencana yang di bantaran sungai ya. Perlu ada edukasi sebelum itu diturunkan, di-briefing, dikasih tanggung jawab pemangku wilayah RT/RW," tuturnya.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI diketahui menciduk 15 pembuang sampah sembarangan saat HBKB di Sudirman-Thamrin, Minggu kemarin.
Belasan pembuang sampah itu dikenai sanksi dan terkumpul total Rp 710.000.
Baca juga: Buang Sampah Sembarangan di Area CFD Tak Melulu Didenda Rp 500.000
Selain 15 pelanggar itu, terdapat empat pembuang sampah sembarangan yang dikenai sanksi sosial.
Untuk diketahui, Heru memang sempat meminta DLH DKI agar menjaring para pembuang sampah menggunakan drone.
Heru meminta hal ini saat dia baru saja menjabat beberapa hari sebagai Pj Gubernur DKI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.