Asep kembali menekankan, penggunaan drone di bantaran kali hingga perbatasan Ibu Kota itu digelar secara insidental.
"Di lokasi tersebut akan dilakukan pengawasan secara insidental oleh Sudin LH, Sudin Kominfotik, dan Satpol PP Kota," tuturnya.
Penggunaan drone untuk mengawasi para pembuang sampah sembarangan merupakan gagasan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
Penggunaan drone pun didukung salah satu pimpinan DPRD DKI Jakarta dan sejumlah fraksi di DPRD DKI.
Adapun drone tersebut telah menciduk 15 pembuang sampah sembarangan saat HBKB di kawasan Sudirman-Thamrin pada 6 November 2022.
Belasan orang itu lantas dikenai sanksi denda hingga total terkumpul Rp 710.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.