JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memastikan penjenamaan (branding) Rumah Sehat untuk Jakarta masih akan eksis pada 2023.
Branding ini diketahui merupakan gagasan eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Ia secara resmi melakukan penjenamaan Rumah Sehat untuk Jakarta terhadap RSUD se-DKI pada 3 Agustus 2022.
Baca juga: Saat Anies Pamerkan Penjenamaan Rumah Sehat untuk Jakarta...
Kepala Dinkes DKI Jakarta Widyastuti menegaskan, branding Rumah Sehat ini telah tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 562 Tahun 2022, yang diteken Anies pada 16 Juni 2022.
"Sudah ada Kepgub (Nomor 562 Tahun 2022) yang mengatur itu (penjenamaan Rumah Sehat untuk Jakarta)," ucapnya di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (28/11/2022).
Ia menegaskan, penjenamaan Rumah Sehat untuk Jakarta itu masih hanya diterapkan untuk rumah sakit naungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, dalam hal ini RSUD se-DKI.
Pemprov DKI belum mengatur penjenamaan untuk rumah sakit swasta di Ibu Kota.
Baca juga: Komisi E DPRD DKI Sebut Branding Rumah Sehat Nihil Aspek Preventif
"Kami mengatur (penjenamaan) yang di jajaran Pemprov (DKI)," kata Widyastuti.
Anies sebelumnya mengungkapkan, penjenamaan itu memiliki pesan agar orang yang sedang dalam keadaan bugar juga mengunjungi RS.
Kata dia, rumah sehat memiliki beberapa fokus. Di antaranya, yaitu rehabilitasi.
"Rumah sehat berfokus terhadap dua hal, yaitu yang pertama rehabilitasinya dan (kedua) layanan kesehatan. Bukan hanya branding (rumah sehat) saja yang berubah, tapi juga (layanan kesehatan) diperluas," urai Anies, 6 September 2022.
Baca juga: Komisi E DPRD Akan Panggil Dinkes DKI, Minta Penjelasan Branding Rumah Sehat untuk RSUD
Kemudian, rumah sehat juga disebut berfokus kepada tindakan pencegahan.
Di sisi lain, penjenamaan Rumah Sehat untuk Jakarta itu menuai kritik dari pimpinan hingga sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta.
Namun, penjenamaan itu juga disambut baik oleh sejumlah anggota badan legislatif Jakarta.
Kritikan atau tanggapan atas penjenamaan itu sebelumnya disampaikan oleh Ketua DPRD DKI Jakarta Presetio Edi Marsudi, anggota Fraksi PDI-P DPRD DKI Gilbert Simanjuntak, anggota Komisi E DPRD DKI Abdul Aziz, anggota Komisi E DPRD DKI Ali Muhammad Johan, dan lainnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.