JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya memutuskan menerapkan kembali tilang manual untuk menindak pelanggaran lalu lintas tertentu yang dilakukan oleh pengendara.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menjelaskan, penindakan secara manual hanya diterapkan untuk pelanggaran yang tak bisa ditilang dengan kamera electronic traffic law enforcement (ETLE).
"Untuk tilang manual diberlakukan untuk yang memalsukan nomor polisi (nopol) dan melepas nopol," ujar Latif saat dikonfirmasi, Selasa (6/12/2022).
Baca juga: Kini Pengendara Makin Berani Terobos Jalur Sepeda sejak Tilang Manual Dihapus...
Selain itu, tilang manual juga akan diterapkan bagi pelaku balap liar, serta pengguna kendaraan berknalpot brong atau bising.
"Itu aja pelanggaran-pelanggaran itu. Penilangan seperti biasa, jadi dihentikan dan kami tilang," kata Latif.
Meski begitu, Latif menegaskan bahwa penilangan secara manual akan dilakukan oleh perwira yang memimpin patroli di lapangan.
Sebab, tidak semua petugas dibekali blanko surat tilang manual.
"Iya seperti itu, yang melakukan (penilangan) perwira untuk saat ini," pungkasnya.
Baca juga: Tilang Manual Ditiadakan, Polda Metro Tarik Semua Surat Tilang dari Anggota Polantas
Adapun tilang manual dihapus berdasarkan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Penegakan hukum terhadap para pelanggar seluruhnya dilakukan secara elektronik menggunakan kamera ETLE statis dan mobile.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.