JAKARTA, KOMPAS.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menerbitkan peraturan tentang pembatasan usia Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) minimal 18 hingga maksimal 56 tahun.
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 1095 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Penggunaan PJLP.
Sekretaris I Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Taufik meminta Pemprov DKI memberi uang pensiun kepada PJLP yang bakal purnatugas.
"Misal ada pensiunnya, ada penghargaan purnakerja," sebut Taufik kepada awak media, Selasa (13/12/2022).
Selama ini, belum ada peraturan Pemprov DKI yang menjamin para purnatugas PJLP mendapatkan pesangon sebagai bentuk penghargaan purnakerja.
Taufik menilai pemberian uang pensiun itu akan sangat membantu pegawai PJLP yang mendadak harus kehilangan pekerjaan akibat aturan yang diteken Heru.
"Kemarin kan PJLP selesai bekerja, ya selesai, enggak ada penghargaan," katanya.
Taufik melanjutkan, Pemprov DKI juga bisa memberikan pelatihan bagi PJLP yang purnatugas agar pensiunan PJLP masih bisa tetap produktif di bidang lainnya.
"Apa yang perlu dihidupkan adalah pelatihan-pelatihan pekerjaan untuk usia tua seperti pelatihan usaha atau pelatihan investasi," tuturnya.
Di sisi lain, Taufik menilai, adanya batasan usia bagi PJLP ini merupakan hal yang wajar. Menurut Taufik, memang ada batas usia maksimal atau usia produktif bagi seorang pekerja.
"Usia PJLP dibatasi wajar sih ya kalau misal dari segi ketenagakerjaan," ucap Taufik.
"Secara umum, kan masa produktif itu ada umur biologisnya, enggak bisa kemudian terus-terusan kerja," lanjutnya.
Taufik pun mengaku telah berkomunikasi dengan salah satu asisten sekretaris daerah (Sekda) DKI Jakarta berkait usia maksimal PJLP ini.
Hasil komunikasi itu, kata Taufik, Pemprov DKI Jakarta membatasi usia PJLP dengan mempertimbangkan aspek usia tenaga kerja yang bersangkutan.
Petugas PJLP yang usianya sudah memasuki 56 tahun atau lebih, mengaku sudah mendapat pemberitahuan bahwa kontrak mereka akan berakhir pada tahun ini.
Baca juga: Terancam Dipecat karena Batasan Usia, Petugas PJLP Berharap Dapat Kompensasi