JAKARTA, KOMPAS.com - Slamet Widodo (58), seorang penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) di Kantor Wali Kota Jakarta, berharap mendapatkan kompensasi setelah tahun depan tidak lagi bekerja.
Hal ini karena dirinya terancam tidak bisa melanjutkan kontraknya setelah terbitnya Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1095 Tahun 2022, yang mengatur batas usia PJLP maksimal 56 tahun.
"Uang pensiun sih dari dulu enggak ada, enggak ada harapan, tapi semoga saja ada buat jaga-jaga," ujar Slamet saat ditemui di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Selasa (13/12/2022).
Baca juga: Usia PJLP Maksimal 56 Tahun, PKS DPRD DKI: Wajar Dibatasi, Enggak Bisa Terus-terusan Kerja
Slamet telah mengabdi selama 33 tahun sebagai petugas kebersihan di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat.
Ia mengaku belum ada gambaran bagaimana nasibnya ke depan setelah dipastikan tak bisa melanjutkan pekerjaannya.
"Saya belum ada tujuan apa dan bagaimana ke depannya, karena awalnya saya pensiun itu setahun lagi kan tadinya," kata Slamet.
"Ya satu-satunya paling menjaga cucu," imbuh dia.
Baca juga: Terbentur Aturan Usia Maksimal 56 Tahun, Petugas PJLP: Harusnya Pensiun Setahun Lagi
Selain itu, Slamet masih memiliki tanggung jawab sebagai seorang ayah. Putri bungsunya masih duduk di bangku sekolah kelas 11.
Beruntung, putrinya saat ini bersekolah di sekolah negeri sehingga tidak membutuhkan biaya sumbangan pembinaan pendidikan (SPP).
"Untungnya sekolahnya negeri, kemarin pas gajian buat bantu jajan-jajan anak," kata dia.
Slamet kini hanya pasrah atas karirnya setelah muncul Kepgub yang mengatur batasan maksimal usia untuk PJLP di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Baca juga: Usulan DPRD DKI agar PJLP yang Lewati Batasan Usia 56 Tahun Tak Langsung Dipecat
"Kalau bisa diperpanjang alhamdulilah, kalau enggak bisa ya sudah jalani saja," tutur dia.
Diberitakan sebelumnya, Penjabat Gubernur (Pj) DKI Jakarta Heru Budi Hartono kini hanya mempekerjakan pegawai PJLP berusia maksimal 56 tahun.
Kepgub Nomor 1095 Tahun 2022 ini tak hanya mengatur batas maksimal usia PJLP. Kepgub itu juga mengatur batas minimal usia PJLP, yakni 18 tahun.
"PJLP berusia paling rendah 18 tahun, paling tinggi 56 tahun," demikian yang tertulis dalam Kepgub Nomor 1095 Tahun 2022 itu.
Baca juga: Kepgub Heru Atur Batas Usia PJLP Maksimal 56 Tahun, Komisi A: Timbulkan Keresahan
Untuk diketahui, tercantum dalam Kepgub Nomor 1095 Tahun 2022, PJLP adalah orang perorangan yang diperoleh melalui proses pemilihan pengadaan penyedia jasa dan mengikatkan diri melalui perikatan untuk jangka waktu tertentu guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah/unit kerja pada perangkat daerah, kecuali pendidik, tenaga kependidikan, dan PJLP pada BLUD.
Beberapa posisi yang diisi oleh PJLP adalah pasukan oranye hingga biru yang ada tiap kelurahan di Jakarta.
Sementara itu, berdasarkan aturan yang sama, pengadaan PJLP dilaksanakan berdasarkan jenis pekerjaan, jumlah kebutuhan, dan standar satuan harga PJLP yang ditetapkan berdasarkan analisis jenis pekerjaan, beban kerja, dan evaluasi jenis pekerjaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.