JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta menyoroti peraturan baru soal batas usia penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) yang kini maksimal 56 tahun.
Peraturan ini tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Penggunaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Kepgub tersebut diteken Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono pada 1 November 2022.
Baca juga: Heru Budi Atur Usia PJLP Maksimal 56 Tahun, Banyak yang Bakal Dipecat
Sekretaris I Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta M Taufik Zoelkifli menilai, adanya batasan usia bagi PJLP ini merupakan hal yang wajar.
Sebab, menurut dia, memang ada batas usia maksimal atau usia produktif bagi seorang pekerja.
"(Usia) PJLP dibatasi wajar sih ya kalau misal dari segi ketenagakerjaan," ucapnya melalui sambungan telepon, Selasa (13/12/2022).
Baca juga: Kepgub Heru Atur Batas Usia PJLP Maksimal 56 Tahun, Komisi A: Timbulkan Keresahan
"Secara umum, kan masa produktif itu ada umur biologisnya, enggak bisa kemudian terus-terusan kerja," sambung dia.
Di sisi lain, Taufik mengaku telah berkomunikasi dengan salah satu asisten sekretaris daerah (Sekda) DKI Jakarta berkait usia maksimal PJLP ini.
Hasil komunikasi itu, kata Taufik, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membatasi usia PJLP dengan mempertimbangkan aspek usia tenaga kerja yang bersangkutan.
Baca juga: Usulan DPRD DKI agar PJLP yang Lewati Batasan Usia 56 Tahun Tak Langsung Dipecat
Meski demikian, ia meminta Pemprov DKI agar menyiapkan langkah antisipasi bagi PJLP yang akan purnatugas.
"Misal ada pensiunnya, ada penghargaan purnakerja. Kemarin kan PJLP selesai bekerja, ya selesai, enggak ada penghargaan," sebutnya.
Taufik melanjutkan, Pemprov DKI juga bisa memberikan pelatihan bagi PJLP yang purnatugas dan hendak melanjutkan kerjanya di tempat lain.
Secara spesifik, PJLP ini diberikan pelatihan kerja yang disesuaikan dengan usianya.
Opsi lain, kata Taufik, Pemprov DKI bisa memberi pelatihan berkait investasi.
"Yang dihidupkan adalah pelatihan-pelatihan pekerjaan untuk usia tua atau seperti pelatihan investasi," tuturnya.