Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usia PJLP Maksimal 56 Tahun, PKS DPRD DKI: Wajar Dibatasi, Enggak Bisa Terus-terusan Kerja

Kompas.com - 13/12/2022, 15:35 WIB
Muhammad Naufal,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta menyoroti peraturan baru soal batas usia penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) yang kini maksimal 56 tahun.

Peraturan ini tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Penggunaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Kepgub tersebut diteken Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono pada 1 November 2022.

Baca juga: Heru Budi Atur Usia PJLP Maksimal 56 Tahun, Banyak yang Bakal Dipecat

Sekretaris I Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta M Taufik Zoelkifli menilai, adanya batasan usia bagi PJLP ini merupakan hal yang wajar.

Sebab, menurut dia, memang ada batas usia maksimal atau usia produktif bagi seorang pekerja.

"(Usia) PJLP dibatasi wajar sih ya kalau misal dari segi ketenagakerjaan," ucapnya melalui sambungan telepon, Selasa (13/12/2022).

Baca juga: Kepgub Heru Atur Batas Usia PJLP Maksimal 56 Tahun, Komisi A: Timbulkan Keresahan

"Secara umum, kan masa produktif itu ada umur biologisnya, enggak bisa kemudian terus-terusan kerja," sambung dia.

Di sisi lain, Taufik mengaku telah berkomunikasi dengan salah satu asisten sekretaris daerah (Sekda) DKI Jakarta berkait usia maksimal PJLP ini.

Hasil komunikasi itu, kata Taufik, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membatasi usia PJLP dengan mempertimbangkan aspek usia tenaga kerja yang bersangkutan.

Baca juga: Usulan DPRD DKI agar PJLP yang Lewati Batasan Usia 56 Tahun Tak Langsung Dipecat

Meski demikian, ia meminta Pemprov DKI agar menyiapkan langkah antisipasi bagi PJLP yang akan purnatugas.

"Misal ada pensiunnya, ada penghargaan purnakerja. Kemarin kan PJLP selesai bekerja, ya selesai, enggak ada penghargaan," sebutnya.

Taufik melanjutkan, Pemprov DKI juga bisa memberikan pelatihan bagi PJLP yang purnatugas dan hendak melanjutkan kerjanya di tempat lain.

Secara spesifik, PJLP ini diberikan pelatihan kerja yang disesuaikan dengan usianya.

Opsi lain, kata Taufik, Pemprov DKI bisa memberi pelatihan berkait investasi.

"Yang dihidupkan adalah pelatihan-pelatihan pekerjaan untuk usia tua atau seperti pelatihan investasi," tuturnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Megapolitan
Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Megapolitan
Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com