JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi A DPRD DKI Jakarta memberikan sejumlah rekomendasi atas peraturan baru tentang batas usia penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) yang kini maksimal 56 tahun.
Peraturan ini tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Penggunaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Kepgub tersebut diteken Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono pada 1 November 2022.
Baca juga: Kepgub Heru Atur Batas Usia PJLP Maksimal 56 Tahun, Komisi A: Timbulkan Keresahan
Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono menyarankan Heru Budi agar menyisipkan satu poin tambahan dalam Kepgub Nomor 1095 Tahun 2022.
Poin tambahan ini menyatakan bahwa usai dievaluasi, kontrak kerja PJLP yang memenuhi syarat untuk melanjutkan pekerjaannya dapat diperpanjang.
"Komisi A merekomendasikan agar ada penambahan ketentuan yang menyatakan bahwa PJLP yang melewati usia 56 tahun, namun berdasarkan evaluasi kinerja masih memenuhi syarat untuk melaksanakan pekerjaan, maka terhadap PJLP tersebut dapat dikecualikan," urai Mujiyono kepada awak media, Kamis (13/12/2022).
Kemudian, ia juga menyarankan agar penerapan Kepgub Nomor 1095 Tahun 2022 ditunda hingga tahun depan.
Hal ini diterapkan agar PJLP yang mepet berusia 56 tahun bisa segera mencari pekerjaan di tempat lain.
"Selain itu, perlu adanya penundaan pemberlakuan ketentuan tersebut, misalnya satu tahun kedepan untuk memberikan kesempatan kepada PJLP terkait mencari pekerjaan di tempat lainnya," tutur Mujiyono.
Ia menilai Kepgub Nomor 1095 Tahun 2022 ini diterbitkan tanpa sosialisasi yang maksimal.
Hal ini membuat para PJLP merasa resah dan merasa berkeberatan.
Baca juga: Tangis Petugas PJLP DKI Terancam Dipecat karena Usia: Saya Mengabdi 8 Tahun Ditendang Begitu Saja
Sebab, PJLP yang berusia 56 tahun akan kesulitan mencari pekerjaan di lokasi lain.
"Tentunya (terbitnya Kepgub Nomor 1095 Tahun 2022) menimbulkan keresahan dan keberatan dari PJLP yang berusia 56 tahun," ujar Mujiyono.
"Mengingat akan sulit bagi kelompok usia tersebut untuk mencari pekerjaan di tempat lain," sambung dia.
Diberitakan sebelumnya, Heru Budi kini hanya mempekerjakan pegawai PJLP berusia maksimal 56 tahun.
Baca juga: Heru Budi Atur Usia PJLP Maksimal 56 Tahun, Banyak yang Bakal Dipecat