TANGERANG, KOMPAS.com - Peristiwa pembunuhan terjadi di Kota Tangerang, tepatnya di jalan KH Hasyim Ashari, Kampung Pedurenan, Karang Tengah, Minggu (18/12/2022), sekitar pukul 11.30 WIB.
Seorang pria berinisial TS (41) tega menghabisi nyawa tetangganya sendiri, EP (28), karena ia merasa cemburu mantan istrinya dipacari oleh korban.
Meski sudah resmi berpisah, TS tak terima mantan istrinya yang berinisial H merajut kasih dengan EP. Hal itu membuat TS gelap mata sehingga menusuk EP hingga tewas.
"Benar, penusukan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, dikutip dari TribunJakarta.com.
Beberapa jam setelah TS menusuk EP, piket Unit Reskrim Polsek Ciledug langsung bergerak ke lokasi kejadian dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
Setelah itu, tersangka TS langsung ditangkap. Barang bukti pun ikut disita pihak Unit Reskrim Polsek Ciledug.
"Motifnya cemburu dengan mantan istrinya, dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti pisau stainless bergagang besi, yang digunakan untuk menusuk korban," jelas Zain.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka TS sudah diamankan di Mapolsek Ciledug, Polres Metro Tangerang Kota.
Baca juga: Seorang Wanita Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Madiun, Diduga Korban Pembunuhan
Menurut Zain, TS dijerat dengan pasal 351 ayat 3 KUHP atau 340 KUHP.
"Ancaman hukumannya 20 tahun penjara atau seumur hidup," tutur Zain.
Sementara itu, Kapolsek Ciledug, Kompol Noor Meghantara, mengatakan bahwa EP tewas setelah sempat menjalani perawatan akibat luka tusuk dari pisau yang ditancapkan TS
"Betul (meninggal karena ditusuk), penganiayaan mengakibatkan meninggal," ujar Noor Senin (19/12/2022).
Baca juga: Tetangga Sebut Pembunuhan Ibu Muda di Malang Diduga Dilatarbelakangi Kecemburuan
Sebelum menusuk EP, diketahui bahwa TS baru saja keluar dari penjara karena dirinya merupakan seorang residivis kasus narkoba.
"Betul, TS seorang residivis kasus narkoba," sambung Noor.
Meski begitu, Noor belum memberikan keterangan mendalam terkait kapan TS bebas dari jeruji besi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.