JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang dengan agenda pleidoi atau pembelaan Roy Suryo dalam kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden RI Joko Widodo telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (22/12/2022).
Jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menuntut Roy Suryo dihukum 1 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara pada Kamis (15/12/2022).
Tuntutan ini sesuai ketentuan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dengan mengenakan pakaian warna serba gelap, Roy Suryo hadir secara langsung di persidangan bersama kuasa hukumnya.
Baca juga: Roy Suryo Minta Divonis Bebas Agar Bisa Kembali Berkarya di Bidang Telematika
Roy Suryo pun meminta majelis hakim membebaskannya dari segala tuntutan.
"Saya memohon kepada yang mulia majelis hakim untuk membebaskan saya dari segala pasal dakwaan dan atau melepaskan saya dari tuntutan jaksa penuntut umum," kata Roy di persidangan.
"Serta mengembalikan harkat dan martabat, serta wibawa, kehormatan, dan nama baik saya yang senyatanya juga sebagai sahabat baik bahkan bersaudara dengan umat Buddha selama hidupnya ini," imbuh eks Menteri Pemuda dan Olahraga itu.
Ia meminta dibebaskan salah satunya agar bisa kembali berkarya di bidang telematika seperti sebelumnya.
"Dari lubuk hati saya yang paling dalam, izinkanlah saya mengetuk hati nurani majelis hakim yang mulia. Agar saya dapat kembali mendarmabaktikan ilmu multimedia atau telematika dan potensi-potensi lainnya, sebagaimana selama ini sudah dilakukan kembali kepada bangsa dan negara," kata Roy.
Dalam pleidoinya, Roy mengenang asal mula kasus ini pada 10 Juni 2022.
Dalam kegiatannya bermedia sosial saat itu, dia mengaku hanya menggunakan fitur “multi quote tweet” untuk mengkritik kebijakan pemerintah dan satire kepada warganet pembuat meme.
"Dengan semangat urun rembuk dalam bentuk kritik kepada pemerintah dan satire kepada netizen pembuat meme, sama sekali tidak ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu maupun kelompok masyarakat sebagai kejahatan SARA," kata Roy.
Baca juga: Bacakan Pledoi, Roy Suryo Ngaku Hanya Kritik Kenaikan Tarif Borobudur, Tak Berniat Nistakan Agama
Roy menuturkan, langkahnya mengunggah meme Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Jokowi di Twitter saat itu hanya untuk menyuarakan keresahan masyarakat, termasuk umat Buddha, soal kenaikan tarif masuk Candi Borobudur.
"Serta memberikan informasi bahwa banyak netizen yang juga protes dengan cara-cara yang berbeda dan di antaranya mereka membuat meme stupa diedit wajah mirip Bapak Jokowi sebagai maksud kritik sosial kepada pemerintah," ungkap Roy.
Roy meyakinkan majelis hakim bahwa ia tidak pernah terlintas untuk menghina apalagi menistakan agama Buddha.
"Menistakan teman saja saya merasa tabu, apalagi menistakan agama Buddha dan termasuk menistakan stupa Buddha yang ada di Candi Borobudur yang notabene adalah kebanggaan masyarakat Yogyakarta pada khususnya dan kebanggaan bangsa Indonesia pada umumnya," kata Roy.
Baca juga: Roy Suryo Samakan Nasibnya dengan Lagu Bright Eyes dari Art Garfunkel
Roy yang lahir dan besar di Yogyakarta bahkan mengaku memiliki ikatan batin tersendiri dengan Candi Borobudur sejak masa remajanya.
"Mungkin banyak yang tidak mengetahui bahwa saya memiliki hubungan batin yang erat dengan Candi Borobudur. Karena dulu saya dan teman-teman fotografer tergabung dalam HISFA Yogyakarta, hampir tiap tahun dalam perayaan Waisak selalu mengabadikan perayaan hari Raya umat Buddha," ungkap Roy.
Roy merasa terzalimi atas kasus yang menjeratnya. Roy menilai, dia dilaporkan akibat ketidakpahaman pelapor atas meme stupa tersebut.
"Kenapa saya mengatakan sejak awal kasus ini menjadi korban penzaliman adalah disebabkan karena pelapor saksi Kurniawan Santoso melaporkan saya atas nama pribadi, bukan atas nama organisasi apa pun, sehingga tidak ada legal standing menyatakan mewakili umat Buddha di Indonesia yang berjumlah jutaan," ungkap dia.
Di sisi lain, Roy mengungkapkan bahwa Perwalian Umat Buddha Indonesia (Walubi) melalui kesaksian Wakil Sekjen bernama Gouw Tjen Sun, menyatakan tidak berkeberatan atas meme yang diunggahnya.
"Dinyatakan bahwa Walubi secara resmi tidak berkeberatan atas kasus ini. Bahkan menyarankan agar persoalan ini yang kecil agar jangan dibesar-besarkan, karena umat Buddha mengajarkan soal welas asih," ungkap Roy.
Baca juga: Eks Menkumham Era SBY Tonton Sidang Roy Suryo, Mengaku Cemas soal Kebebasan Berekspresi Saat Ini
Selain itu, Roy menilai Kurniawan Santoso hanya mengetahui kasus meme dari orang lain.
"Fakta di persidangan, yang bersangkutan mengakui tahu kasus meme dari orang lain. Di persidangan, yang bersangkutan tidak tahu siapa yang membuat/mengedit meme menjadi mirip seseorang, padahal di LP jelas yang bersangkutan sebutkan meme mirip Joko Widodo," jelas Roy.
"Barang bukti sangat lemah, hanya berupa satu lembar print screenshot, juga diperoleh dari orang lain, termasuk ponsel milik orang lain," imbuh dia.
Dari hal tersebut, Roy meyakini bahwa tindakan pelapor hanya berdasarkan persepsi atau rekaan pikiran pribadi yang keliru.
Padahal, menurut dia, jelas bahwa meme stupa tidak dibuat oleh dirinya.
"Sudah jelas bahwa foto meme stupa tersebut bukan saya yang membuatnya. Bahkan saya justru telah melakukan tindakan nyata dengan melaporkan pembuat/pengedit dan yang mengunggah pertama," ungkap dia.
Baca juga: Roy Suryo Bacakan Pembelaannya di Sidang Meme Stupa Mirip Jokowi, Mantan Menkumham Ikut Nonton
Tak hanya itu, ia juga kecewa laporannya terkait pembuat meme itu tidak pernah ditindaklanjuti penyidik.
"Meme tersebut, di mana data sudah diserahkan kepada penyidik, hingga kini tak kunjung diproses dengan alasan tidak memenuhi unsur perbuatan pidana tanpa SP3. Sementara saya tanpa dilakukan proses klarifikasi dan mediasi langsung dijadikan tersangka dan ditahan hingga saat ini," keluh Roy.
Hingga akhir pleidoinya, Roy menegaskan bahwa dia tidak pernah melakukan apalagi berniat untuk menistakan agama Buddha.
"Saya tidak pernah menuliskan kalimat yang berisi penistaan terhadap agama Buddha, ataupun berisi ujaran kebencian terhadap SARA, khususnya terhadap agama Buddha, serta tidak pernah menyampaikan hal-hal yang tidak jelas yang dapat berdampak terjadinya kegaduhan di masyarakat," tegas dia.
Baca juga: Roy Suryo Bacakan Pembelaannya di Sidang Meme Stupa Mirip Jokowi, Mantan Menkumham Ikut Nonton
Kendati demikian, ia memohon maaf atas aksinya tersebut jika membuat orang lain tidak berkenan.
"Saya dengan tulus mohon maaf kepada berbagai pihak jika selama ini ada yang tidak berkenan atas kata atau perbuatan saya. Semoga ke depan kita semua selalu mendapat lindungan dan hidayah dari Allah SWT," ujar Roy.
Dalam pembacaan nota pembelaan, Roy Suryo meminta kuasa hukumnya untuk memutar lagu berjudul "Bright Eyes" karya Mike Biatt yang dipopulerkan Art Garfunkel pada 1978.
Roy menyebutkan bahwa lagu tersebut menceritakan tentang kelinci yang terzalimi.
"Filosofi dari novel dan lagu ini, dengan menggunakan gaya penulisan dan penyutradaraan satire, sangat dalam, dan mirip dengan kata-kata dari twit saya yang dipermasalahkan oleh orang-orang yang tidak mengerti dan justru memandang dengan pikiran sempit," kata Roy Suryo.
"Itulah masalah jika terjadi gegar ilmu dan budaya di mana sebenarnya hal yang lebih maju dan bermartabat menjadi korban akibat ketidaktahuan sekelompok kecil masyarakat," ungkap Roy.
Baca juga: Jaksa: Tindakan Roy Suryo Tak Cerminkan Dia Ahli Telematika dan Orang Berpendidikan
Roy merasa nasibnya dalam kasus ini sama seperti kisah yang diceritakan dalam lagu tersebut.
"Semoga hal di atas bisa menambah referensi bagi majelis hakim dan melihat kasus yang saya alami sebagaimana judul lagu ini, 'Bright Eyes'," ujar dia.
Lagu "Bright Eyes" kemudian diputar selama 1,5 menit di persidangan.
Di kursi penonton, terlihat istri Roy Suryo, Ismarindayani Priyanti, turut hadir mendukung sang suami.
Selain dia, mantan Menteri Hukum dan HAM era Kabinet Indonesia Bersatu II, Amir Syamsuddin, juga terlihat hadir di persidangan.
Amir mengaku sengaja hadir mendukung Roy, sebab mereka adalah kolega.
"Dia kolega saya, rekan saya. (Dulu) kami sama-sama di kabinet," kata Amir saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis.
Amir Syamsuddin menjabat Menkumham pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, tahun 2011–2014.
Sementara itu, Roy Suryo menyusul masuk Kabinet Indonesia Bersatu II pada 2013 sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga, menggantikan Andi Mallarangeng yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi.
Baca juga: Roy Suryo Dituntut 1,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 300 Juta dalam Kasus Meme Stupa
Keduanya juga saat itu sama-sama politisi Partai Demokrat, partai yang dipimpin Presiden SBY.
Terkait kasus yang menimpa rekannya, Amir mengaku khawatir dan cemas.
Menurut Amir, kasus ini merupakan contoh bahwa warga negara tidak bisa benar-benar bebas dalam berpendapat dan berkreativitas di era saat ini.
"Saya khawatir dan cemas bahwa pada akhirnya kebebasan berpendapat, apalagi berkreativitas, menjadi sangat teruji dengan kasus ini," ungkap Amir.
"Kita mungkin perlu memiliki keprihatinan besar. Hal-hal seperti ini tidak menjadi concern kita. Masa depan dari demokrasi kita akan sangat terjal," ungkap Amir.
Pantauan Kompas.com, Amir meninggalkan PN Jakbar meski persidangan belum usai.
Meski tak menghadiri persidangan sampai akhir, Amir mengharapkan yang terbaik untuk Roy Suryo.
"Saya harapkan yang terbaik untuk Mas Roy," kata Amir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.