JAKARTA, KOMPAS.com - Persidangan pledoi atau pembelaan Roy Surya dalam kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden RI Joko Widodo digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (22/12/2022).
Dengan memakai pakaian serba gelap, Roy Suryo dihadirkan secara langsung di persidangan bersama kuasa hukumnya.
Di kursi penonton, terlihat istri Roy Suryo, Ismarindayani Priyanti turut hadir mendukung sang suami.
Selain dia, mantan Menteri Hukum dan HAM pada Kabinet Indonesia Bersatu II, Amir Syamsuddin juga terlihat hadir di persidangan.
Dalam persidangan, Roy Suryo pun menyampaikan sendiri pembelaannya dan mengapresiasi dua pendukungnya tersebut.
Baca juga: Jaksa: Tindakan Roy Suryo Tak Cerminkan Dia Ahli Telematika dan Orang Berpendidikan
"Saya mengapresiasi khusus kepada istri saya tercinta dan pengunjung atau hadirin yang hadir dalam persidangan, dan secara khusus terima kasih kepada Bapak Amir Syamsudin mantan Menteri Hukum dan HAM yang hadir di persidangan," kata Roy di persidangan.
Adapun, Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Roy Suryo dihukum 1 tahun 6 bulan penjara, denda sebesar Rp 300 juta, dan subsider 6 bulan pada Kamis (15/12/2022).
Tuntutan sesuai ketentuan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda sejumlah Rp 300 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan kurungan," kata jaksa dalam persidangan.
Baca juga: Roy Suryo Dituntut 1,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 300 Juta dalam Kasus Meme Stupa
Jaksa menilai, Roy terus mengingkari perbuatannya dan berpikir seolah-olah perbuatannya adalah hal yang biasa.
"Dan memberikan apresiasi terhadap kreativitas yang berlebihan yang menyinggung perasaan umat beragama," kata jaksa.
Di sisi lain, fakta bahwa Roy belum pernah dihukum menjadi hal yang meringankan tuntutannya.
"Segi meringankan, diri terdakwa belum pernah dihukum," kata jaksa.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.