Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pindahkan Elpiji Subsidi ke Tabung 12 Kg, 20 Pelaku Ditangkap

Kompas.com - 23/12/2022, 15:26 WIB
Tria Sutrisna,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menangkap 20 pelaku pengoplos elpiji 12 kilogram non-subsidi, menggunakan isi tabung elpiji tiga kilogram yang disubsidi pemerintah.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, para pelaku ditangkap setelah penyidik menggerebek salah satu toko dan gudang penyimpanan elpiji.

Dari lokasi tersebut, penyidikan Subdit Sumber Daya Alam dan Lingkungan (Sumdaling) Ditreskrimsus menemukan adanya aktivitas pemindahan isi tabung gas subsidi ke dalam tabung gas 12 kilogram non-subsidi.

"Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tempat berupa toko dan gudang yang digunakan sebagai tempat untuk pemindahan isi gas subsidi," ujar Zulpan kepada wartawan, Jumat (23/10/2022).

Baca juga: Bobol Warung Nasi Uduk di Tanjung Priok, 2 Pelaku Bawa Kabur Tabung Elpiji

Polisi kemudian melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap pemilik usaha dan pegawai toko serta gudang penyimpanan elpiji itu.

Sebanyak tujuh orang berinisial JP, S, DL, M, GLA, dan YS, serta PH merupakan pemilik usaha.

Kemudian ada tujuh "dokter" atau penyuntikan gas berinisial A, H, IYS, K, S, E, dan FP.

"Serta pegawai berinisial ST, RS, MR, DK, Y dan R," kata Zulpan.

Dalam penyelidikan itu, kata Zulpan, penyidik juga menemukan 626 tabung elpiji subsidi yang masih terisi penuh dan kosong.

Selain itu, terdapat 267 tabung gas 12 kilogram non-subsidi, dan sejumlah peralatan untuk memindah isi elpiji secara ilegal.

"Ada 100 buah pipa besi, dua buah timbangan, 14 kantong segel, 12 buah selang regulator, enam buah alat suntik, kemudian sembilan unit kendaraan," kata Zulpan.

Baca juga: Mulai 2023, Beli Elpiji 3 Kg Harus Pakai MyPertamina, Bagaimana Caranya?

Kini, 20 orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Para tersangka juga dijerat Pasal 62 Ayat (1) Juncto Pasal 8 Ayat (1) huruf b dan c UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Pasal 32 Ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Pecat Ketua RW di Kalideres, Lurah Sebut karena Suka Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin

Pecat Ketua RW di Kalideres, Lurah Sebut karena Suka Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin

Megapolitan
Sopir JakLingko Ugal-ugalan, Penumpang Bisa Melapor ke 'Call Center' dan Medsos

Sopir JakLingko Ugal-ugalan, Penumpang Bisa Melapor ke "Call Center" dan Medsos

Megapolitan
Penjelasan Polisi Soal Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ Berubah Jadi Pelat Putih

Penjelasan Polisi Soal Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ Berubah Jadi Pelat Putih

Megapolitan
Cerita Warga soal Tanah di Perumahan New Anggrek 2 GDC Depok yang Longsor Tiap Hujan

Cerita Warga soal Tanah di Perumahan New Anggrek 2 GDC Depok yang Longsor Tiap Hujan

Megapolitan
Pemecatan Ketua RW di Kalideres Bukan Soal Penggelapan Dana, Lurah: Dia Melanggar Etika

Pemecatan Ketua RW di Kalideres Bukan Soal Penggelapan Dana, Lurah: Dia Melanggar Etika

Megapolitan
Kecelakaan yang Libatkan Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ Diselesaikan secara Kekeluargaan

Kecelakaan yang Libatkan Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ Diselesaikan secara Kekeluargaan

Megapolitan
Kronologi 4 Warga Keroyok Mahasiswa yang Beribadah di Kontrakan Tangsel

Kronologi 4 Warga Keroyok Mahasiswa yang Beribadah di Kontrakan Tangsel

Megapolitan
Viral Video Pelecehan Payudara Siswi SMP di Bogor, Pelaku Diduga ODGJ

Viral Video Pelecehan Payudara Siswi SMP di Bogor, Pelaku Diduga ODGJ

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com