JAKARTA, KOMPAS.com - Babak baru kasus dugaan penganiayaan seorang bos perusahaan swasta terhadap istri dan anak-anaknya dimulai.
Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan turut menangani kondisi psikis dua anak berinisial KR dan KA, yang menjadi korban kekerasan ayah kandungnya, RIS.
Upaya pemulihan kondisi psikis tersebut dilakukan melalui konseling oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, kedua korban sudah empat kali menjalani konseling setelah ibu korban, KEY, melapor pada 23 September 2022.
Baca juga: Bocah Korban Penganiayaan Bos Perusahaan Swasta di Tebet Sudah Konseling ke Psikolog
"Kalau kondisinya, dalam proses penyelidikan kemarin, sudah dilakukan tiga kali konseling, dan kemarin menjalani konseling lagi keempat," ujar Ade saat dikonfirmasi, Jumat (13/12/2022).
Penanganan masalah psikologis kedua anak itu dilakukan berdasarkan surat rekomendasi penyidik kepada P2TP2A DKI Jakarta.
"Berdasarkan surat dari penyidik kepada P2TP2A DKI. Yang dilaporkan dua, usia 10 dan 12 tahun," ucap Ade.
Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah memeriksa tujuh saksi, termasuk KEY sebagai pelapor dan kedua anaknya atas kasus penganiayaan oleh RIS.
Beberapa saksi lain yakni asisten rumah tangga berinisial RRM, petugas parkir tempat kejadian perkara (TKP) berinisial ARH, dan petugas keamanan TKP berinisial N.
Terakhir, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan juga telah memeriksa pelaku, RIS.
Namun, hingga kini RIS belum juga ditetapkan sebagai tersangka meski status kasus ini sudah naik ke penyidikan.
Di saat bersamaan, keluarga KR dan KA, telah menyerahkan hasil visum ke penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
Penyerahan hasil visum dilakukan sesuai permintaan penyidik untuk menjadi alat bukti proses penyidikan kasus kekerasan terhadap anak.
"Sudah melaksanakan visum Rumah Sakit Tarakan. Hasilnya nanti dari rumah sakit yang berikan kepada penyidik," ujar kuasa hukum dari keluarga korban, Muhammad Syafri Noer saat dihubungi, Jumat (23/12/2022).
Baca juga: Polisi Terima Hasil Visum 2 Anak Korban Penganiayaan Bos Perusahaan Swasta
Visum tersebut baru dilakukan karena dalam pelaporan ibu korban sekaligus istri pelaku pada 23 September 2022 tidak menyerahkan ke penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.