Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Vonis Roy Suryo atas Meme Stupa Mirip Jokowi, Majelis Hakim: Bertentangan dengan Hak Asasi Umat Budha

Kompas.com - 29/12/2022, 05:00 WIB
Larissa Huda

Editor

Sumber Kompas TV

JAKARTA, KOMPAS - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis Roy Suryo dengan hukuman pidana sembilan bulan penjara dalam kasus meme stupa Borobudur.

Majelis hakim menyatakan perbuatan pakar telematika itu dapat menyakiti dan menimbulkan rasa kebencian bagi umat Budha. Pasalnya, stupa tersebut merupakan hal sakral bagi mereka.

Mengutip pendapat ahli, majelis hakim mengatakan rupa stupa itu telah diatur dalam Tripitaka atau kitab suci agama Budha. Sementara, yang diunggah Roy Suryo tidak sesuai dengan Tripitaka.

"Maka penggambaran yang tidak sesuai tersebut dapat menyakiti atau menimbulkan rasa kebencian bagi umat Budha. Karena rupa merupakan hal yang sangat sakral bagi umat Budha," tutur Hakim Ketua Martin Ginting, Rabu (28/12/2022).

Baca juga: Fakta Sidang Vonis Roy Suryo, Majelis Hakim Ungkap Unsur Kesengajaan dalam Unggahan Meme Stupa Mirip Jokowi

Majelis hakim menimbang bahwa perbuatan terdakwa bertentangan dengan hukum objektif dan dilakukan tanpa kewenangan.

Pasalnya, kata Martin, tidak ada ketentuan hukum apapun yang berlaku di Indonesia yang memberikan kewenangan kepada seseorang untuk menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan berdasarkan suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA).

"Menimbang bahwa perbuatan terdakwa bertentangan dengan hak asasi umat Budha dengan melakukan multiple quote tweet dengan kalimat tersebut," tutur Martin.

Menurut Martin, kalimat unggahan Roy Suryo yang disertai gambar stupa yang diedit menjadi wajah Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menyebabkan umat Budha merasa haknya dilanggar, yaitu hak untuk merasa harmonis, aman, nyaman, antarumat beragama.

Berdasarkan kadar intelektual Roy Suryo yang dianggap sebagai pakar telematika dan turut andil dalam pembuatan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), majelis hakim menyatakan sepatutnya terdakwa paham bahwa unggahan di akun Twitter-nya merupakan suatu yang tidak pantas.

Baca juga: Roy Suryo Divonis 9 Bulan Penjara, Ini Hal yang Meringankan dan Memberatkan

Terlebih, Joko Widodo masih menjabat menjadi Presiden Indonesia sehingga bisa mengundang simpatisan atau pendukung akan tersinggung setelah wajah Jokowi diedit menjadi wajah dari salah satu stupa di Candi Borobudur.

"Sebab, akun Twitter terdakwa bersifat publik yang dapat segera menyebar kepada follower yang jumlahnya puluhan ribu orang," kata Martin.

Selain itu, majelis hakim juga menilai tidak terdapat kapasitas terdakwa untuk mengunggah suatu gambar dengan nilai negatif sehingga bisa menimbulkan persepsi negatif di kalangan netizen yang berlatang belakang berbeda.

"Dengan demikian, menurut majelis unsur tanpa hak telah pula terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum dalam perbuatan terdakwa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com