Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Sidang Vonis Roy Suryo, Majelis Hakim Ungkap Unsur Kesengajaan dalam Unggahan Meme Stupa Mirip Jokowi

Kompas.com - 28/12/2022, 20:50 WIB
Larissa Huda

Editor

Sumber Kompas TV

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim menyatakan ada unsur kesengajaan dari perbuatan pakar telematikan Roy Suryo yang mengunggah meme stupa mirip wajah Presiden Joko Widodo.

"Menurut pendapat ahli, kecil kemungkinan atau bahkan tidak mungkin terjadi suatu akun Twitter melakukan unggahan berdasarkan ketidaksengajaan," tutur Hakim Ketua Martin Ginting, Rabu (28/12/2022).

Terlebih, tutur Martin, unggahan tersebut disertai oleh gambar yang menunjukkan atau menegaskan konteks dari deskripsi gambar yang diunggah oleh Roy Suryo sebagai pemilik akun Twitter @KRMTRoySuryo2.

Baca juga: Punya Andil Lahirkan UU ITE, Roy Suryo Malah Terjerat UU ITE

Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta disertai pendapat dari keahlian dan pengalaman para ahli, kata Martin, terlihat jelas bahwa terdakwa dengan sadar melakukan multiple quote terhadap unggahannya.

Adapun kutipan yang ditulis Roy Suryo dalam unggahan meme stupa mirip Jokowi itu bertuliskan, "mumpung akhir pekan, yang ringan-ringan saja twit-nya. Sejalan dengan protes rencana harga tiket naik ke Candi Borobudur (dari 50rb) ke 750rb, (sudah sewarasnya) ditunda itu. Banyak Kreativitas netizen mengubah salah satu Stupa terbuka yang ikonik di Borobudur itu, lucu, he-3x ambyar."

Roy Suryo dianggap majelis hakim sebagai figur publik, yaitu ahli telematika, mantan anggota DPR RI, serta mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, sekaligus pemilik akun Twitter @KRMTRoySuryo2 yang bersifat publik dengan jumlah pengikut sekitar 90 ribu akun.

"Seharusnya menyadari adanya kemungkinan adanya multiple quote tweet tersebut dapat dibaca dan dilihat oleh orang lain dari berbagai macam agama dan latar belakang agama dan dapat menimbulkan kebencian atau permusuhan yang bersifat SARA," ucap Martin.

Baca juga: Terbukti Menyebar Ujaran Kebencian, Roy Suryo Divonis 9 Bulan Penjara

Dengan demikian, majelis hakim menyatakan Roy Suryo memenuhi unsur dengan sengaja, serta telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum atas unggahan meme stupa tersebut.

Atas perbuatannya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis Roy Suryo dengan hukuman pidana sembilan bulan penjara dalam kasus meme stupa Borobudur.

Roy Suryo dinyatakan bersalah telah menyebarkan informasi yang bertujuan menyebarkan rasa kebencian atau permusuhan individu berdasarkan suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA).

Roy dinyatakan bersalah dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menyebarkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, oleh karena itu, dengan pidana penjara selama sembilan bulan," tutur Martin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kondisi Terkini TKP Pengendara Motor Tewas Ditabrak Angkot, Lalu Lintas Berjalan Normal

Kondisi Terkini TKP Pengendara Motor Tewas Ditabrak Angkot, Lalu Lintas Berjalan Normal

Megapolitan
KPU DKI Jakarta Terima Konsultasi 3 Bacagub Jalur Independen, Siapa Saja?

KPU DKI Jakarta Terima Konsultasi 3 Bacagub Jalur Independen, Siapa Saja?

Megapolitan
Bakal Maju di Pilkada Depok, Imam Budi Hartono Klaim Punya Elektabilitas Besar

Bakal Maju di Pilkada Depok, Imam Budi Hartono Klaim Punya Elektabilitas Besar

Megapolitan
Seorang Pria Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar

Seorang Pria Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar

Megapolitan
74 Kelurahan di Jakarta Masih Kekurangan Anggota PPS untuk Pilkada 2024

74 Kelurahan di Jakarta Masih Kekurangan Anggota PPS untuk Pilkada 2024

Megapolitan
Denda Rp 500.000 Untuk Pembuang Sampah di TPS Lokbin Pasar Minggu Belum Diterapkan

Denda Rp 500.000 Untuk Pembuang Sampah di TPS Lokbin Pasar Minggu Belum Diterapkan

Megapolitan
Warga Boleh Buang Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu pada Pagi Hari, Petugas Bakal Lakukan 'OTT'

Warga Boleh Buang Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu pada Pagi Hari, Petugas Bakal Lakukan "OTT"

Megapolitan
Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Ditahan Selama 7 Hari

Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Ditahan Selama 7 Hari

Megapolitan
Dubes Palestina: Gaza Utara Hancur Total, Rafah Dikendalikan Israel

Dubes Palestina: Gaza Utara Hancur Total, Rafah Dikendalikan Israel

Megapolitan
Warga Luar Jadi Biang Kerok Menumpuknya Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu

Warga Luar Jadi Biang Kerok Menumpuknya Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Kini Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum

Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Kini Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum

Megapolitan
Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Bajaj, Diduga Sakit

Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Bajaj, Diduga Sakit

Megapolitan
PKS-Golkar-Nasdem Masih Terbuka ke Parpol Lain untuk Berkoalisi di Pilkada Depok 2024

PKS-Golkar-Nasdem Masih Terbuka ke Parpol Lain untuk Berkoalisi di Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Dukung Penertiban Jukir Liar, Pegawai Minimarket: Kadang Mereka Suka Resek!

Dukung Penertiban Jukir Liar, Pegawai Minimarket: Kadang Mereka Suka Resek!

Megapolitan
Diduga Mengantuk, Sopir Angkot di Bogor Tabrak Pengendara Sepeda Motor hingga Tewas

Diduga Mengantuk, Sopir Angkot di Bogor Tabrak Pengendara Sepeda Motor hingga Tewas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com