JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mengungkapkan, Rizal alias Ahmad (48) menyiram istrinya, SS (31), dengan air keras hingga korban tewas lantaran cemburu.
Rizal dan SS diketahui telah menikah secara siri pada Juli 2022.
"Adapun yang menjadi motif yang mengakibatkan korban meninggal dunia karena motif cemburu dengan korban SS yang masih berhubungan dengan mantan suaminya (lewat ponsel)," ungkap Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pasma Royce saat konferensi pers di kantornya, Jumat (30/12/2022).
Baca juga: Suami yang Siram Istri dan Bayinya dengan Air Keras di Cengkareng Ditangkap Polisi
Selain menyiram SS, Rizal juga menyiram KM yang merupakan anak sambungnya. KM adalah buah hati korban SS dan mantan suaminya.
Adapun insiden penyiraman itu terjadi di Kapuk Rawa Gabus, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, pada Senin (26/12/2022) sekitar pukul 13.00 WIB.
Pada hari kejadian, Rizal sedang duduk berhadapan dengan korban di rumah kontrakan mereka. Sementara itu, KM sedang tidur di atas kasur tanpa ranjang.
"Pada saat sedang duduk, mereka tiba-tiba cekcok ribut dan akhirnya berdiri keduanya. Terjadi keributan, dengan spontan saudara Rizal mengambil air keras dan menyiram ke wajah dan tangan SS," jelas Pasma.
Baca juga: Kekejaman Suami di Cengkareng, Siram Istri dan Bayinya dengan Air Keras hingga Tewas
Selain mengenai SS, air keras tersebut tanpa diduga juga mengenai wajah dan tubuh KM. Melihat SS terluka dan KM menangis kencang, Rizal langsung melarikan diri.
"Karena teriakan tersebut, para tetangga mendatangi dan melihat kejadian tersebut dan membawanya (kedua korban) ke rumah sakit," kata Pasma.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di bagian muka dan tangannya, sedangkan anaknya luka parah di bagian muka dan badan.
Kedua korban meninggal dunia saat menjalani perawatan di rumah sakit. KM meninggal pukul 20.30 WIB, sedangkan SS meninggal pukul 21.20 WIB.
Baca juga: Istri Disiram Air Keras oleh Suami di Cengkareng, Tetangga Dengar Keduanya Sering Cekcok
Rizal akhirnya ditangkap tiga hari kemudian, Kamis (29/12/2022), di Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Akibat perbuatannya, Rizal dijerat Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP.
Pelaku terancam pidana kurungan maksimal 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.