Santoso menuding bahwa dugaan pungli tersebut dilakukan PT Jakarta Utilitas Propertindo. Pungutan yang dimaksud adalah penarikan uang sewa atas kantor keamanan, dan kantor RW yang merupakan fasilitas umum dan fasilitas sosial.
"Ada sewa menyewa di fasum, fasos di RW 016. Nah ini harus dibuka terang benderang jangan sampai ini jadi hal yang meresahkan warga," ungkap Santoso.
Baca juga: PT Jakarta Utilitas Propertindo Bantah Lakukan Pungli di Fasilitas Umum Pantai Mutiara
Warga telah membayar uang sewa untuk kantor keamanan dan kantor RW kepada PT Jakarta Utilitas Propertindo. Di periode kepeminpinan ketua RW sebelumnya, para warga rutin membayar sewa sebesar Rp 135 juta untuk menyewa. Selama dia menjabat menjadi ketua RW, pungutan liar masih berlanjut.
"Jalur hijau yang ada di bagian timur seharusnya jadi fasilitas umum dan fasilitas sosial yang bermanfaat untuk warga," ucap Santoso.
"Tapi kenyataannya seperti itu, kami bangun kantor RW dipungutin Rp 135 juta, kami punya buktinya," sambung dia.
Selain kantor RW dan keamanan, Santoso mengatakan praktik pungli terjadi pada menara base transceiver station atau BTS.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.