Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Umrah yang Sebabkan 242 Jemaah Gagal Berangkat

Kompas.com - 02/01/2023, 20:52 WIB
Tria Sutrisna,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menangkap pelaku penipuan bermodus perjalanan umrah yang membuat 242 jamaah gagal berangkat ke tanah suci. Kasus pun kini dalam proses pelimpahan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Direktur Reserse Kriminal umum Kombes Pol Hengki Haryadi menjelaskan bahwa penyidik menangkap seorang pelaku berinisial RAP (27) yang diduga sebagai dalang dari aksi penipuan tersebut pada 10 November 2022.

Saat itu, RAP ditangkap saat tiba di Gate 4 Terminal Keberangkatan Domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, Bali.

"Benar kami telah menangkap tersangka RAP saat berada di Gate 4 Terminal Keberangkatan Domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai Denpasar Bali," ujar Hengki dalam keterangannya, Senin (2/1/2023).

Baca juga: Terungkapnya Identitas Penculik Malika yang Masih Buron: Mantan Napi Pencabulan hingga Sering Tidur di Emperan

Setelah penangkapan tersebut, RAP pun langsung dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait penipuan perjalanan umrah yang dilakukannya.

"Langsung kami bawa ke Mapolda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan ditahan terhitung sejak 12 Desember 2022," kata Hengki.

Sementara itu, Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi menjelaskan, RAP diduga telah menipu para jamaahnya dengan membawa kabur uang senilai Rp 2,23 miliar hasil pembayaran.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, uang miliaran rupiah itu berasal dari hasil penjualan tiket pesawat para calon jamaah umrah.

Baca juga: Narkotika Jadi Kasus Tindak Pidana Terbanyak Sepanjang 2022 di Polda Metro Jaya

"Uang senilai Rp 2,23 miliar berasal dari uang hasil penjualan tiket pesawat sebanyak 242 pax," kata Petrus.

Adapun saat ini penyidik telah menyelesaikan proses penyidikan dan telah melimpahkan berkas perkara penipuan tersebut ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Penyelesaian pemberkasan dan pengiriman berkas perkaranya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 19 Desember 2022. Saat ini masih menunggu jawaban dari jaksa penuntut umum," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri Gerebek Gudang Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster di Bogor

Polri Gerebek Gudang Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster di Bogor

Megapolitan
Walkot Jaksel: Warga Rawajati yang Terdampak Normalisasi Ciliwung Tidak Ada yang Protes

Walkot Jaksel: Warga Rawajati yang Terdampak Normalisasi Ciliwung Tidak Ada yang Protes

Megapolitan
4 Pelaku Sudah Ditangkap, Mobil Curian di Tajur Bogor Belum Ditemukan

4 Pelaku Sudah Ditangkap, Mobil Curian di Tajur Bogor Belum Ditemukan

Megapolitan
Ketua DTKJ Daftar Cawalkot Tangerang, Janjikan Integrasi Bus Tayo dengan KRL dan Transjakarta

Ketua DTKJ Daftar Cawalkot Tangerang, Janjikan Integrasi Bus Tayo dengan KRL dan Transjakarta

Megapolitan
Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Diserang Begal dengan Diterima Jadi Polisi

Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Diserang Begal dengan Diterima Jadi Polisi

Megapolitan
Polisi Pastikan Hanya 4 Pelaku Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Polisi Pastikan Hanya 4 Pelaku Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Megapolitan
Tangisan Ibu Vina Cirebon Saat Bertemu Hotman Paris, Berharap Kasus Pembunuhan Sang Anak Terang Benderang

Tangisan Ibu Vina Cirebon Saat Bertemu Hotman Paris, Berharap Kasus Pembunuhan Sang Anak Terang Benderang

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Korban Sempat Bersetubuh Sebelum Ditinggal Kekasihnya

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Korban Sempat Bersetubuh Sebelum Ditinggal Kekasihnya

Megapolitan
Dishub Tertibkan 127 Jukir Liar di 66 Lokasi di Jakarta

Dishub Tertibkan 127 Jukir Liar di 66 Lokasi di Jakarta

Megapolitan
4 Pencuri Mobil di Bogor Ditangkap, Salah Satunya Residivis

4 Pencuri Mobil di Bogor Ditangkap, Salah Satunya Residivis

Megapolitan
Hati-hati Beli Mobil Bekas, Ada yang Dipasang GPS dan Digandakan Kuncinya oleh Penjual untuk Dicuri

Hati-hati Beli Mobil Bekas, Ada yang Dipasang GPS dan Digandakan Kuncinya oleh Penjual untuk Dicuri

Megapolitan
Casis Bintara yang Diserang Begal di Kebon Jeruk Diterima Jadi Anggota Polri

Casis Bintara yang Diserang Begal di Kebon Jeruk Diterima Jadi Anggota Polri

Megapolitan
5 Orang Terlibat Kasus Begal Casis Bintara di Jakbar, Ini Peran Masing-masing

5 Orang Terlibat Kasus Begal Casis Bintara di Jakbar, Ini Peran Masing-masing

Megapolitan
Jadi Penadah Pelek Ban Mobil Hasil Curian, Sumihar Terancam 4 Tahun Penjara

Jadi Penadah Pelek Ban Mobil Hasil Curian, Sumihar Terancam 4 Tahun Penjara

Megapolitan
Pencuri Ban Mobil Beraksi di ITC Cempaka Mas dan RSUD Koja, Polisi: Kurang Pengawasan

Pencuri Ban Mobil Beraksi di ITC Cempaka Mas dan RSUD Koja, Polisi: Kurang Pengawasan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com