DEPOK, KOMPAS.com - Wali Kota Depok Mohammad Idris mengaku tengah mencari solusi untuk memberlakukan Perda Penyelenggaraan Bidang Perhubungan, yang salah satunya mengatur tentang garasi.
Sebab, dalam evaluasi di lapangan, Idris menilai ada ketimpangan ketersediaan garasi dengan jumlah mobil warga.
Karena tak memiliki garasi dan lahan kosong terbatas, warga memarkirkan kendaraannya di sembarang tempat.
"Makanya solusinya adalah bagaimana kita menyediakan parkir milik pemerintah atau pihak ketiga untuk bisa disewakan," kata Idris di Alun-alun Kota Depok, Rabu (4/1/2023).
Baca juga: Masih Banyak yang Parkir Sembarangan karena Minim Lahan, Perda Garasi Kota Depok Bakal Dievaluasi
Menurut Idris, sebenarnya Perda Garasi sudah bisa diterapkan, tetapi ketersediaan lahan parkir di Kota Depok masih kurang.
"(Sebenarnya) Perda Garasi sudah bisa dijalankan, cuma efektivitasnya tadi. Karena memang tempat-tempat yang memang realitanya sulit mereka mendapatkan parkir," ujar Idris.
Karena itu, Idris mengatakan perda tersebut akan ditinjau kembali dan dibahas bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Perhubungan.
"Perda garasi ini memang ditinjau kembali, dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri dan juga Kementerian Perhubungan, kata Idris.
Baca juga: Perda Garasi di Depok, Tekan Parkir Sembarangan hingga Pro Kontra Warga
"Karena evaluasi di lapangan ini efektivitasnya sangat kurang," tambah dia.
Perda tersebut telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok bersama dengan lima perda lainnya pada Januari 2020.
Dalam perda tersebut, ada tambahan dua pasal yang khusus mengatur tentang garasi.
Pasal tersebut yakni Pasal 34A dan 34B. Adapun bunyi kedua pasal itu sebagai berikut:
Baca juga: Mengenal Perda Garasi di Depok, Alasan Munculnya Aturan hingga Konsekuensi Denda Rp 2 Juta
Pasal 34A berbunyi:
(1) Setiap atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.
(2) Memiliki atau menguasai Garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:
a. milik sendiri;
b. sewa;
c. garasi bersama
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penguasaan atau pemilikan garasi diatur dengan Peraturan Wali Kota
Baca juga: Ini Isi Perda Garasi yang Wajibkan Pemilik Mobil di Depok Punya Garasi
Adapun Pasal 34B berbunyi:
(1) Pelanggaran terhadap pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 34A dikenakan sanksi administrasi;
(2) Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa :
a. Peringatan tertulis, dan
b. Denda administrasi
(3) Terhadap pelanggaran ketentuan Pasal 34A dikenakan denda administrasi paling banyak Rp 2.000.000.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administrasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Wali Kota.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.