DEPOK, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok hingga kini belum menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Garasi, meski sudah disahkan sejak 2020.
Padahal, pemerintah sudah harus mengimplementasikan perda tersebut setelah dua tahun disahkan.
Wali Kota Depok Mohammad Idris mengaku Perda Garasi belum bisa diterapkan lantaran minimnya lahan parkir.
"Perda sudah bisa dijalankan, cuma efektivitasnya tadi (lahan parkir di lapangan kurang). Karena memang tempat-tempat yang memang realitanya sulit untuk mereka mendapatkan parkir," kata Idris di Alun-Alun Kota Depok, Rabu (4/1/2023).
Karena itu, Idris mengatakan, pihaknya tengah mencarikan solusi untuk mengatasi persoalan tersebut.
Baca juga: Banyak Warga Tak Punya Garasi, Wali Kota Depok Usulkan Sewa Lahan Pemerintah atau Swasta
"Makanya solusinya adalah bagaimana kita menyediakan parkir milik pemerintah atau pihak ketiga untuk bisa disewakan," kata Idris.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok Dadang Wihana mengatakan bahwa setiap badan usaha atau usaha lainnya wajib memiliki garasi.
Hal tersebut diatur dalam Perda Penyelenggaraan Bidang Perhubungan, yang merevisi perda sebelumnya yakni Perda Nomor 2 tahun 2012.
Perda tersebut diketahui telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama dengan kelima perda lainnya pada Rabu (8/1/2020) di gedung DPRD Kota Depok.
Dalam perda yang singkatnya disebut Perda Garasi, ada tambahan dua pasal yang khusus mengatur tentang garasi.
Baca juga: Masih Banyak yang Parkir Sembarangan karena Minim Lahan, Perda Garasi Kota Depok Bakal Dievaluasi
Pasal tersebut yakni Pasal 34A dan 34B. Adapun bunyi kedua pasal itu sebagai berikut:
Pasal 34A berbunyi:
(1) Setiap atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.
(2) Memiliki atau menguasai Garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:
a. milik sendiri;
b. sewa;
c. garasi bersama
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penguasaan atau pemilikan garasi diatur dengan Peraturan Wali Kota
Adapun Pasal 34B berbunyi:
(1) Pelanggaran terhadap pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 34A dikenakan sanksi administrasi;
(2) Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa :
a. Peringatan tertulis, dan
b. Denda administrasi
(3) Terhadap pelanggaran ketentuan Pasal 34A dikenakan denda administrasi paling banyak Rp 2.000.000.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administrasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Wali Kota.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.