KOMPAS.com - Pemerintah Kota Tangerang menggelar Program Self Declare bagi Pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) Kota Tangerang untuk mendapatkan sertifikasi halal.
Adapun pendaftaran sertifikasi halal ini tidak dipungut biaya sama sekali alias gratis. Pendaftaran dilakukan secara online mulai tanggal 3 Januari 2023 hingga 3 Februari 2023.
Meski begitu ada sejumlah syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh pelaku IKM sebelum mendaftarkan produknya guna mendapat sertifikasi halal.
Melansir dari keterangan sosial media resmi Pemkot Tangerang, adapun berikut ini cara dan syarat ketentuan yang perlu diketahui.
Cara daftar
- Kunjungi alamat situs https://bit.ly/3YOLs9b.
- Isi data berupa Nama Usaha, Nama Pemilik, NIK, Alamat KTP pemilik, Alamat Usaha, Kecamatan setempat, Nomor HP, Email, Jenis Produk.
- Unggah foto KTP pelaku usaha, foto Nomor Induk Berusaha (NIB) dan foto produk.
- Lalu klik "kirim".
Baca juga: MUI Sertifikasi Halal 105.326 Produk Sepanjang Tahun 2022
Syarat dan Ketentuan
- Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya.
- Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana.
- Memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp500.000.00 (lima ratus juta rupiah) yang dibuktikan dengan pernyataan pelaku usaha.
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
- Memiliki lokasi, tempat dan alat produk halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat dan alat proses produk tidak halal.
- Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT).
- Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari 7 (tujuh) hari atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait.
- Memiliki outlet dan atau fasilitas produksi paling banyak 1 (satu) lokasi.
- Secara aktif telah berproduksi 1 (satu) tahun sebelum permohonan sertifikasi halal.
- Produk yang dihasilkan berupa barang (bukan jasa atau restoran, kantin, catering dan kedai/rumah/warung makan).
- Bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya dibuktikan dengan sertifikat halal dan termasuk dalam daftar bahan sesuai Keputusan Menteri Agama Nomor 1360 Tahun 2021 tentang bahan yang dikecualikan dari Kewajiban Bersertifikat Halal.
- Tidak menggunakan bahan yang berbahaya.
- Telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal.
- Jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal.
- Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau secara manual dan atau semi otomastis (usaha rumahan bukan usaha pabrik)
- Proses pengawetan produk yang dihasilkan tidak menggunakan teknik 15. radiasi, rekayasa genetika, penggunaan ozon (ozonisasi) dan kombinasi beberapa metode pengawetan (teknologi hurdle).
- Melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha secara online melalui Sihalal.
Untuk informasi lebih lanjut bisa menghubungi nomor 0812-9029-7030.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.