BEKASI, KOMPAS.com - Surat izin mengemudi (SIM) merupakan identitas penting yang perlu dimiliki seseorang apabila mengendarai kendaraan bermotor.
Berdasarkan ketentuan hukum, SIM memiliki batas masa berlaku selama lima tahun.
Dengan masa berlaku tersebut, pemilik SIM perlu memperpanjang usia SIM secara berkala agar statusnya tidak mati.
Baca juga: Kondisi Terkini Rumah Eny dan Tiko, Tidak Lagi Menyeramkan hingga Sudah Dipasang Pompa Air
Kepolisian juga menyediakan layanan Satpas SIM keliling apabila hendak mengajukan permohonan perpanjangan SIM.
Di Kota Bekasi, layanan SIM keliling memiliki waktu operasional pukul 08.00–10.00 WIB setiap harinya.
Layanan ini diperuntukkan bagi warga yang ingin memperpanjang masa berlaku baik itu SIM A dan SIM C.
Untuk SIM dengan golongan lain, dibutuhkan tes simulasi yang hanya tersedia di Satpas Polres masing-masing.
Dilansir dari akun Instagram resmi Polres Metro Bekasi Kota, berikut lokasi pelayanan SIM keliling di wilayah Kota Bekasi tanggal 9–14 Januari 2023:
Baca juga: Terungkap Sosok Angela Korban Mutilasi Bekasi Adalah Wartawati Berprestasi
Pemohon yang datang diwajibkan membawa fotocopy E-KTP dan SIM asli untuk diganti dengan yang baru.
Mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku, tiap pemohon SIM C akan dikenakan biaya perpanjangan senilai Rp 75.000 dan Rp 80.000 untuk pemohon SIM A.
Pemohon juga akan dikenakan biaya asuransi senilai Rp 50.000 dan biaya untuk tes kesehatan senilai Rp 50.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.