Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lokasi dan Syarat Lengkap Pelayanan SIM Keliling di Kota Bekasi 9-14 Januari 2023

Kompas.com - 09/01/2023, 07:18 WIB
Joy Andre,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Surat izin mengemudi (SIM) merupakan identitas penting yang perlu dimiliki seseorang apabila mengendarai kendaraan bermotor.

Berdasarkan ketentuan hukum, SIM memiliki batas masa berlaku selama lima tahun.

Dengan masa berlaku tersebut, pemilik SIM perlu memperpanjang usia SIM secara berkala agar statusnya tidak mati.

Baca juga: Kondisi Terkini Rumah Eny dan Tiko, Tidak Lagi Menyeramkan hingga Sudah Dipasang Pompa Air

Kepolisian juga menyediakan layanan Satpas SIM keliling apabila hendak mengajukan permohonan perpanjangan SIM.

Di Kota Bekasi, layanan SIM keliling memiliki waktu operasional pukul 08.00–10.00 WIB setiap harinya.

Layanan ini diperuntukkan bagi warga yang ingin memperpanjang masa berlaku baik itu SIM A dan SIM C.

Untuk SIM dengan golongan lain, dibutuhkan tes simulasi yang hanya tersedia di Satpas Polres masing-masing.

Baca juga: Ecky Si Pemutilasi di Mata Mantan Pacar: Lihai Bersandiwara untuk Memikat Wanita hingga Terlilit Banyak Utang

Dilansir dari akun Instagram resmi Polres Metro Bekasi Kota, berikut lokasi pelayanan SIM keliling di wilayah Kota Bekasi tanggal 9–14 Januari 2023:

  • Senin, 9 Januari 2023: Carrefour Harapan Indah, Jalan Harapan Indah Raya nomor 9E.
  • Selasa, 10 Januari 2023: Polsek Bantar Gebang, Jalan Raya Siliwangi Km.10, Kecamatan Bantar Gebang.
  • Rabu, 11 Januari 2023: Komsen, Jatiasih, Kota Bekasi
  • Kamis, 12 Januari 2023: Bekasi Cyber Park (BCP) Jalan K.H Noer Ali nomor 177
  • Jumat, 13 Januari 2023: Mitra 10 Jatimakmur, Jalan Raya Jatikramat, Jatimakmur, Pondok Gede, Kota Bekasi.
  • Sabtu, 14 Januari 2023: Kantor Kecamatan Bekasi Barat, Jalan Bintara, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi.

Baca juga: Terungkap Sosok Angela Korban Mutilasi Bekasi Adalah Wartawati Berprestasi

Pemohon yang datang diwajibkan membawa fotocopy E-KTP dan SIM asli untuk diganti dengan yang baru.

Mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku, tiap pemohon SIM C akan dikenakan biaya perpanjangan senilai Rp 75.000 dan Rp 80.000 untuk pemohon SIM A.

Pemohon juga akan dikenakan biaya asuransi senilai Rp 50.000 dan biaya untuk tes kesehatan senilai Rp 50.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Temukan 488 Gram Sabu Saat Gerebek Rumah Kos di Jaksel

Polisi Temukan 488 Gram Sabu Saat Gerebek Rumah Kos di Jaksel

Megapolitan
KPU: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama pada Pilkada 2024

KPU: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama pada Pilkada 2024

Megapolitan
Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan

Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan

Megapolitan
Heru Budi Sebut Pemprov DKI Jakarta Mulai Tertibkan Jukir Liar Minimarket

Heru Budi Sebut Pemprov DKI Jakarta Mulai Tertibkan Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Rute KA Tegal Bahari, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Tegal Bahari, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
20 Pelajar SMA Diamankan Polisi akibat Tawuran di Bangbarung Bogor

20 Pelajar SMA Diamankan Polisi akibat Tawuran di Bangbarung Bogor

Megapolitan
Jakarta Utara Macet Total sejak Subuh Buntut Trailer Terbalik di Clincing

Jakarta Utara Macet Total sejak Subuh Buntut Trailer Terbalik di Clincing

Megapolitan
Polisi Periksa 36 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Periksa 36 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Ngerinya Kekerasan Berlatar Arogansi Senioritas di STIP, Tradisi yang Tak Benar-benar Hilang

Ngerinya Kekerasan Berlatar Arogansi Senioritas di STIP, Tradisi yang Tak Benar-benar Hilang

Megapolitan
Hanya Raih 4 Kursi DPRD, PKB Kota Bogor Buka Pintu Koalisi

Hanya Raih 4 Kursi DPRD, PKB Kota Bogor Buka Pintu Koalisi

Megapolitan
Ahmed Zaki Bertemu Heru Budi, Silaturahmi Lebaran Sambil Diskusi Daerah Khusus Jakarta

Ahmed Zaki Bertemu Heru Budi, Silaturahmi Lebaran Sambil Diskusi Daerah Khusus Jakarta

Megapolitan
Toyota Fortuner Picu Kecelakaan Tol MBZ, Ternyata Mobil Dinas Polda Jabar...

Toyota Fortuner Picu Kecelakaan Tol MBZ, Ternyata Mobil Dinas Polda Jabar...

Megapolitan
Truk Trailer Terbalik di Clincing akibat Pengemudinya Kurang Konsentrasi

Truk Trailer Terbalik di Clincing akibat Pengemudinya Kurang Konsentrasi

Megapolitan
Penyidikan Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Belum Final...

Penyidikan Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Belum Final...

Megapolitan
Motor Warga Kampung Pugur Dicuri, Maling Beraksi Saat Korban Olahraga Pagi

Motor Warga Kampung Pugur Dicuri, Maling Beraksi Saat Korban Olahraga Pagi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com