SEJUMLAH media massa, termasuk Kompas.com, mempublikasikan hari-hari awal kepemimpinan Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono 100 hari lalu (Oktober 2022), dengan dikembalikannya meja aduan di Pendopo Balai Kota Jakarta.
Kelindan media massa dan media sosial kemudian “menggoreng” aduan mutakhir masyarakat ibu kota melalui aplikasi JaKI (Jakarta Kini) dari Jakarta Smart City (JSC) yang dikelola penulis, seolah akan ditiadakan.
Keriuhan semacam ini bisa dimaklumi ketika ekspektasi khalayak pada kinerja DKI Jakarta, memang takkan pernah surut. Ditambah faktor lain di luar kendali, semisal bumbu politik pada era post truth sekarang, yang membuat riuh kian menjadi gaduh.
Padahal sesungguhnya yang terjadi, pada saat itu pun, Penjabat Gubernur DKI Jakarta tak ada sedikitpun niatan menegasikan JaKI dan JSC.
Selain tak sesuai dengan perkembangan tuntutan digital lifestyle masyarakat, transformasi digital pemerintahan juga sudah bukan lagi opsi, namun sebuah keniscayaan.
Maka, jangankan di DKI Jakarta, pada level pemerintahan pusat pun, baru-baru ini pentingnya SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik) sebagai reduktor polah KKN disuarakan oleh Menko Maritim dan Investasi Luhut BP, Menko Polhukam Mahfud MD, dan Mendagri Tito Karnavian.
Kembali ke DKI Jakarta, yang sesungguhnya terjadi setelah riuh pada awal tadi adalah Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono justru kian meminta perbaikan JSC dalam melayani masyarakat dan aparat khususnya melalui JaKI.
Sebab, siapapun pemimpinnya, semuanya akan menegakkan regulasi terkait aduan masyarakat sebagaimana diatur, antara lain dalam Pergub DKI Jakarta No. 39 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 128 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Penanganan Pengaduan Masyarakat Melalui Aplikasi CRM (Citizen Relationship Management).
Pergub mengatur bahwa CRM adalah muara integrasi dari pengaduan daring di kelurahan, kecamatan, wali kota, inspektorat, dan pendopo balai kota serta aduan luring ke LAPOR, JAKI, surel, SMS, medsos pejabat publik, dan surat pembaca media massa.
Karena itu, begitu Penjabat Gubernur sidak ke JSC pada 29 November 2022, maka instruksi continuous improvement untuk JSC, JAKI, dan CRM banyak diberikan.
Sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi kinerja ke publik, berikut inovasi tiga bulan terakhir:
A. Dashboard Gubernur, yakni sistem informasi yang memugkinkan untuk mengakses dan memantau proses tindak lanjut laporan dari seluruh OPD (Organisasi Perangkat Daerah) secara real-time dan terintegrasi dalam platform Cepat Respon Masyarakat (CRM).
Dashboard tersebut dapat memantau seketika, yakni status tindak lanjut semua laporan; detail tindak lanjut tiap perangkat daerah/unit perangkat daerah/wilayah; persentase penyelesaian tindak lanjut laporan; waktu koordinasi rerata; detail jumlah laporan masuk; dan jenis kategori laporan.
Melalui hal ini, maka tentunya JSC akan konsisten dapat membantu pengambilan keputusan bagi gubernur dan pimpinan terkait, sehingga mewujudkan data-driven policy di Jakarta.
B. Pembaruan dashboard dan website CRM, yakni sistem pembaruan tampilan dan menu lebih informatif dalam melacak, memantau, dan menanggulangi laporan permasalahan yang diadukan warga Jakarta. Pembaruan ini meliputi dua platform untuk warga dan petugas.