JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap lima orang penganggur yang mencuri kabel di rumah toko (ruko) kosong di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.
Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan Kompol Harry Gasgari mengungkapkan, kelimanya kerap mengincar ruko ataupun rumah kosong di Pluit.
"Tim Resmob Polsek Metro Penjaringan berhasil mengamankan lima orang pelaku spesialis rumah kosong dan ruko kosong di daerah Pluit Selatan," ungkap Harry saat ditemui di Mapolsek Metro Penjaringan, Senin (16/1/2023).
Harry menuturkan, para pelaku tak memiliki tempat tinggal dan terbiasa hidup di kolong jembatan. Kelima pelaku berinisial A (35), RH (39), D (37), SG (30), dan SN (37) itu juga bekerja serabutan.
Baca juga: Suami Korban Keracunan Tak Melayat Anak Istri, Pelaku Pembunuhan?
"Setelah kami mintai keterangan, ada motif ekonomi di dalamnya," imbuh Harry.
Harry menyampaikan, penangkapan para pelaku dilakukan usai pemilik ruko melapor kehilangan kabel. Usai menerima laporan, petugas pun langsung dikerahkan untuk menangkap pelaku.
"Jadi ini dua kali kejadian korban sudah buat laporan ke kami," tutur Harry.
"Ternyata orang yang sama. Jadi Rabu kemarin tim dapat informasi ada lima orang beraksi, jadi langsung kami lakukan penangkapan," sambung dia.
Pelaku, lanjut Harry, diamankan bersama sejumlah barang bukti berupa karung besar berisi kabel. Selain itu, petugas juga mengamankan layar monitor serta alat untuk melakukan pencurian, seperti tang dan sebagainya.
Baca juga: Potensi Pendapatan Fantastis dari Layanan ERP hingga Rp 60 Miliar Per Hari, Ke Mana Larinya?
Hari menyebutkan, dari keterangan pelaku, mereka sudah melakukan tiga kali pencurian di ruko kosong tersebut selama dua minggu terakhir. Kelimanya menjebol pintu ruko, dan mencari barang-barang yang bisa dijual.
"Mereka masuk mengambil barang-barang di dalamnya, Kemudian dibawa pergi dengan jalan kaki, jadi tidak menggunakan kendaraan," ucap Harry.
Terkini, pelaku pencurian kabel telah diamankan di Mapolsek Metro Pejaringan. Harry mengatakan, atas perbuatannya mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.